Trenggalek (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, segera memetakan kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di wilayah tersebut guna mencegah alih fungsi lahan untuk pemukiman ataupun kegiatan industri.
"Sekarang masih kami inventarisasi titik-titik kawasannya, baru kemudian dilanjutkan dengan pemetaan lokasi," kata Sekertaris Dinas Pertanian Kehutananan dan Perkebunan Kabupaten Trenggalek, Didik Susanto di Trenggalek, Kamis.
Ia memperkirakan, pendataan awal sebelum ditetapkan sebagai kawasan LP2B selesai dalam 1-2 bulan ke depan.
Hasil inventarisasi selanjutnya akan diteruskan dengan kegiatan pemetaan wilayah dengan melibatkan jajaran perangkat camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat sekitar dalam kerangka menyerap nilai-nilai kearifan lokal.
"Intinya dalam setiap kegiatan penyusunan apalagi pemetaan, kami pasti berkoordinasi dengan pemerintah desa," ujarnya.
Santoso menambahkan, berdasar data estimasi awal luas LP2B Trenggalek diproyeksikan mencapai 12.785 hektare.
Namun setelah dilakukan verifikasi lapangan, lahan pertanian yang memenuhi kriteria LP2B hanya sekitar 11.810 hektare.
Dikatakan Santoso, pemerintah saat ini tengah melakukan pendataan lahan yang sesuai dengan LP2B. Dengan harapan, kata dia, pendataan segera selesai, kemudian diusulkan kepada pihak legislatif agar ada peraturan daerah yang melindungi lahan produktif di Trenggalek.
"Nantinya masyarakat tidak bisa seenaknya melakukan alih fungsi lahan produktif pertanian dengan peruntukan lain," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Disperta Hutbun Kabupaten Trenggalek, Joko Surono mengatakan, lahan pertanian yang masuk dalam kategori LP2B nantinya akan dilindungi undang-undang.
Aturan mengenai LP2B itu membuat warga tidak boleh melakukan pembangunan di lokasi tersebut yang ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan tersebut, kendati pemilik lahan yang sah berkeinginan untuk mendirikan bangunan.
"Nantinya ada skema penggantian terhadap lahan yang dilindungi tersebut, sehingga lahan produktif tidak semakin sedikit karena dampak dari pembangunan," kata Joko.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
"Sekarang masih kami inventarisasi titik-titik kawasannya, baru kemudian dilanjutkan dengan pemetaan lokasi," kata Sekertaris Dinas Pertanian Kehutananan dan Perkebunan Kabupaten Trenggalek, Didik Susanto di Trenggalek, Kamis.
Ia memperkirakan, pendataan awal sebelum ditetapkan sebagai kawasan LP2B selesai dalam 1-2 bulan ke depan.
Hasil inventarisasi selanjutnya akan diteruskan dengan kegiatan pemetaan wilayah dengan melibatkan jajaran perangkat camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat sekitar dalam kerangka menyerap nilai-nilai kearifan lokal.
"Intinya dalam setiap kegiatan penyusunan apalagi pemetaan, kami pasti berkoordinasi dengan pemerintah desa," ujarnya.
Santoso menambahkan, berdasar data estimasi awal luas LP2B Trenggalek diproyeksikan mencapai 12.785 hektare.
Namun setelah dilakukan verifikasi lapangan, lahan pertanian yang memenuhi kriteria LP2B hanya sekitar 11.810 hektare.
Dikatakan Santoso, pemerintah saat ini tengah melakukan pendataan lahan yang sesuai dengan LP2B. Dengan harapan, kata dia, pendataan segera selesai, kemudian diusulkan kepada pihak legislatif agar ada peraturan daerah yang melindungi lahan produktif di Trenggalek.
"Nantinya masyarakat tidak bisa seenaknya melakukan alih fungsi lahan produktif pertanian dengan peruntukan lain," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Disperta Hutbun Kabupaten Trenggalek, Joko Surono mengatakan, lahan pertanian yang masuk dalam kategori LP2B nantinya akan dilindungi undang-undang.
Aturan mengenai LP2B itu membuat warga tidak boleh melakukan pembangunan di lokasi tersebut yang ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan tersebut, kendati pemilik lahan yang sah berkeinginan untuk mendirikan bangunan.
"Nantinya ada skema penggantian terhadap lahan yang dilindungi tersebut, sehingga lahan produktif tidak semakin sedikit karena dampak dari pembangunan," kata Joko.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016