Kediri (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, melelang dua jabatan yaitu asisten administrasi umum dan kepala badan pengelolaan keuangan dan aset dan saat ini proses itu masih berlangsung.
     
"Ini lelang terbuka dan yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan tinggi pratama di pemkot," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Kediri Apip Permana, Selasa.

Menurut dia, lelang jabatan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tertinggi Secara Terbuka.
     
Ia mengatakan, proses lelang jabatan yang dilakukan secara terbuka ini dimulai pada Selasa (22/2) dan berlangsung selama 15 hari untuk proses pengumannya. Nantinya terdapat berbagai macam tahapan, yaitu mulai pendaftaran, seleksi administrasi, wawancara dan pembuatan makalah, sampai pengumuman hasil kompetensi. 
     
"Nantinya, akan dipilih tiga yang terbaik dan nama itu akan diajukan ke Wali Kota Kediri," katanya menjelaskan. 
     
Lebih lanjut, Apip juga mengatakan untuk mendapatkan posisi tersebut setiap pegawai negeri sipil yang hendak mendaftarkan diri harus mempunyai ketentuan baik itu secara khusus maupun umum. 
     
Untuk ketentuan umum di antaranya yang bersangkutan harus sebagai pegawai negeri sipil di Kota Kediri, tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan, berprestasi, minimal golongan IV/a, pendidikan strata 1, usia maksimal tiga tahun sebelum pensiun atau 57 tahun, memiliki kompetensi, sampai lulus diklat kepemimpinan tingkat III.
     
Selain itu, lanjut dia, yang bersangkutan juga harus memiliki pengalaman jabatan atau yang bersangkutan saat ini sedang menduduki jabatan eselon III.a, dimana dibuktikan dengan melampirkan SK jabatan tersebut. 
     
"Namun, ada juga persyaratan khusus, untuk setiap jabatan berbeda," katanya.
     
Ia mengatakan, untuk persyaratan khusus itu, untuk jabatan asisten administrasi umum, yang bersangkutan harus menduduki jabatan eselon III.a di SKPD yang dibuktikan dengan melampirkan SK dan pengalaman di bidang administrasi minimal dua tahun.
     
Sedangkan, untuk jabatan kepala badan pengelolaan keuangan dan aset, yang bersangkutan menduduki jabatan eselon III.a di SKPD yang dibuktikan dengan SK jabatan dan pengalaman minimal dua tahun. 
     
Pemkot, tambah Apip juga tidak menyediakan dana khusus untuk seleksi tersebut. Biaya transportasi, akomodasi, kelengkapan administrasi, maupun keperluan lainnya ditanggung oleh pendaftar bersangkutan. 
     
"Nanti selama proses seleksi jika diketahui tidak memberikan keterangan yang tidak benar, panitia seleksi akan menggugurkan keikutsertaan pegawai bersangkutan," tegas Apip. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016