Surabaya, (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Surabaya mendalami dugaan korupsi pengadaan logistik Pemilu 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur dengan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp7 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan, Jumat, mengatakan, saat ini sudah banyak saksi yang telah diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut.

"Rekanan perusahaan percetakan yang dipinjam benderanya juga sudah kami periksa," katanya di Surabaya.

Ia mengemukakan, saat ini terdapat lima perusahaan yang menjadi terperiksa dan saat diperiksa perusahaan tersebut mengaku tidak tahu kalau pengadaan itu fiktif serta merasa ditipu.

"Namun alasan itu tak membuat penyidik percaya begitu saja karena pemberian proyek pengadaan ini sudah biasa diterima. Perusahaan mengaku dapat 2,5 persen tapi dalam penyidikan pengakuan saksi dari KPU 3 persen itupun juga sudah dikembalikan pihak rekanan," katanya.

Ia mengatakan, strategi penyidikan yang dilakukan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya membuat sejumlah saksi pejabat KPU Jatim saling lempar. 

"Mereka saling menuding kesalahan di antara sejawatnya. Intinya, di antara pejabat KPU yang diperiksa saling menyalahkan dan melempar tanggung jawab," katanya.

Ia menjelaskan, kendati telah mengantongi sejumlah nama-nama bakal calon tersangka dalam kasus ini, tetapi dirinya tak mau gegabah untuk mempublikasikannya.

"Tunggu tanggal mainnya, bakal banyak tersangkanya," katanya.

Sebelumnya, Kejari Surabaya mengungkap dugaan pencetakan fiktif formulir C dan D saat pimilihan presiden dan pemilihan legislatif tahun 2014 di KPU Jatim.

Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, pengadaan fiktif logistik Pemilu ini telah merugikan negara sebesar Rp7 miliar.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016