Bojonegoro (Antara Jatim) - Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, belum menerima berkas persyaratan administrasi tanah, yang akan dimanfaatkan untuk mengganti tanah kas desa (TKD) Desa Gayam, Kecamatan Gayam, yang sudah digunakan untuk lapangan C sumur minyak Banyuurip, Blok Cepu.
     
"Pihak kami sampai saat ini belum menerima berkas persyaratan administrasi tanah pengganti TKD Gayam," kata Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Bojonegoro Rohmadi, di Bojonegoro, Jumat.
     
Sesuai ketentuan, lanjut dia, BPN yang akan melakukan verifikasi keabsahan persyaratan administrasi tanah pengganti TKD Gayam, sekaligus mengeluarkan penetapan terkati keabsahannya.
     
"Ya, kita belum bisa berbicara kalau ditanya terkait persyaratan administrasi tanah pengganti TKD Gayam," ucapnya, menegaskan.
     
Kepala Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Bojonegoro Winto, yang dihubungi melalui telepon belum berhasil dimintai konfirmasi. 
     
Sesuai keterangan Asisten I Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro Djoko Lukito, tanah pengganti TKD Gayam, harus diajukan kepada BPN untuk memperoleh penetapan, sebelum diusulkan kepada Gubernur Jawa Timur.
     
"Banyak tahapan yang harus dilalui dalam proses tukar guling TKD Gayam, Ucapnya, menegaskan.
     
Padahal, lanjut dia, sesuai undang-undang, batas waktu penyelesaian tukar guling TKD Desa Gayam, Kecamatan Gayam, seluas 13,2 hektare yang dimanfaatkan lokasi lapangan C sumur minyak Banyuurip, Blok Cepu, selama 60 hari.
     
"Kalau dalam 60 hari tukar guling tidak bisa direalisasikan, maka TKD Gayam, dikuasai negara," tandasnya.
     
Humas SKK Migas Erlan Biantoro, sebelumnya, menjelaskan SKK Migas tidak akan sewenang-wenang dalam menyelesaikan tukar guling TKD Desa Gayam, Kecamatan Gayam. B ahkan, alokasi dana yang disediakan untuk pembelian tanah pengganti sudah tersedia.
     
"SKK Migas tetap berusaha tukar guling TKD Gayam, segera bisa diselesaikan," katanya, menegaskan.
     
Namun, menurut dia, penyelesaian tukar guling TKD terbentur dengan belum selesainya persyaratan administrasi kepemilikan tanah pengganti TKD Gayam.
     
"Ada tiga lokasi tanah pengganti yang ditawarkan dengan lokasi di Desa Gayam, sedangkan satu lokasi di luar desa," ucapnya, menambahkan. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016