Sumenep (Antara Jatim) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mempersilakan warga di empat kabupaten di Pulau Madura, Jawa Timur, yang ingin menggagas pembentukan provinsi di wilayah tersebut.
"Selama sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, silakan. Dalam konteks hukum pun, daerah memang diperkenankan memekarkan diri. Tidak ada masalah," katanya di Sumenep, Rabu.
Pada Rabu siang, Mahfud berada di Sumenep dalam rangka menghadiri sekaligus menjadi pembicara pada seminar nasional dengan tema: "Politik Hukum Pascareformasi" yang digagas Universitas Wiraraja.
"Namun, untuk membentuk provinsi dibutuhkan minimal lima kota/kabupaten. Sementara di Pulau Madura hanya terdapat empat kabupaten, yakni Sumenep, Pamekasan, Sampang, dan Bangkalan, alias masih kurang satu kabupaten," ujarnya.
Dalam konteks itu, kata dia, harus ada penambahan satu kabupaten dan caranya ada kabupaten di Madura yang dimekarkan lebih dulu (menjadi kabupaten baru).
"Setelah tujuh tahun terbentuknya kabupaten hasil pemekaran supaya ada lima kabupaten di Pulau Madura itu, baru bisa dilakukan pengusulan pembentukan provinsi," ucapnya.
Mahfud yang Ketua Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) itu menilai sumber daya manusia dan sumber daya alam di Pulau Madura sudah layak untuk menjadi provinsi tersendiri.
"Namun, itu semuanya kembali atau tergantung pada keinginan warga di Pulau Madura. Hal paling penting dan substansial dalam pemekaran daerah adalah peningkatan kesejahteraan warganya," kata pria kelahiran Sampang, Pulau Madura, itu, menambahkan.
Rencana pembentukan Provinsi Madura mengemuka lagi pada pertengahan 2015 ketika terbentuk Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M) yang digagas oleh sejumlah elemen masyarakat di empat kabupaten.
Bahkan, elemen masyarakat yang tergabung dalam P4M itu mendeklarasikan pembentukan Provinsi Madura pada 10 November 2015 di Bangkalan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016