Tulungagung (Antara Jatim) - Direktur RSUD dr Iskak Tulungagung, Jawa Timur mengakui layanan "Tulungagung Emergency Medical Service" (TEMS) yang beroperasi laiknya layanan kedaruratan "911" di negara-negara Eropa, belum efektif mengacu minimnya panggilan sejak diluncurkan akhir Desember 2015.
    
"Hingga saat ini tercatat sekitar 1.200 pengguna. Kami terus upayakan agar program ini berjalan lancar karena ini merupakan program yang bagus untuk daerah kita," kata Direktur RSUD dr Iskak, Supriyanto di Tulungagung, Rabu.
    
Padahal sebagaimana konsep pengembangan layanan kedaruratan terpadu dan interkoneksi dengan kepolisian dan BPBD tersebut diproyeksikan untuk menjadi percontohan nasional.
    
Menurut dr. Supriyanto, minimnya animo masyarakat dalam memanfaatkan layanan kedaruratan medis maupun nonmedis tersebut disebabkan "call center" TEMS yang berada di lantai dua gedung Instalasi Rawat Darurat RSUD dr Iskak itu belum tersosialisasi dengan baik.
    
"Kami sudah mencoba memperbanyak pemberitahuan melalui spanduk, baliho, dan stiker, yang akan dipasang di beberapa jalan protokol, perempatan dan pertigaan serta tempat umum lainnya," ujarnya.
    
Ia berharap, dengan semakin tersosialisasikannya nomor call center TEMS, layanan kedaruratan yang bersifat darurat medis maupun nonmedis lebih optimal.
    
Belasan mobil ambulance yang telah dilengkapi perangkat "global positioning system" serta perangkat layanan kedaruratan dan siaga di puskesmas-puskesmas juga siap dikerahkan dimanapun terjadi kasus-kasus kedaruratan yang membutuhkan pertolongan medis.
    
"Kalau ada kasus kedaruratan apapun baik medis maupun non medis, silahkan hubungi nomor TEMS di (0355) 320-119," katanya.
    
Terkait kabar yang menyebut adanya beban biaya yang harus dibayar pengguna TEMS, Supriyanto menegaskan tagihan berlaku secara normatif seperti halnya pelayanan medis lain secara umum.
    
Namun pengguna TEMS adalah masyarakat kurang mampu, Supriyanto memastikan beban biaya untuk TEMS bisa dihapus dengan syarat menunjukkan surat keterangan tidak mampu yang terverifikasi perangkat desa dan kecamatan, dan atau menunjukkan kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan.
    
"Kalau yang ditangani orang mampu ya otomatis harus tetap membayar sesuai tarif yang berlaku umum di RSUD. Masa mereka tidak mau membayar padahal ekonominya mampu," ujarnya.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016