Jika selama ini banyak warga yang mengaku kesulitan memperpanjang masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP) setiap lima tahun sekali, khususnya warga yang tinggal di perantauan atau jauh dari kampung halaman, maka saat ini pemerintah memberikan kemudahan berupa KTP elektronik atau dikenal e-KTP akan berlaku seumur hidup.
     
Jadi, bagi warga yang sudah memiliki e-KTP, itu artinya berlaku untuk seumur hidup. Walaupun ada tulisan berlaku sampai tanggal dan tahun tertentu akan otomatis berlaku seumur hidup. Artinya e-KTP masih bisa digunakan, meski masa berlakunya sudah berakhir atau sudah kadaluwarsa seperti terdapat dalam kolom berlaku.
     
Dengan pemberlakuan ketentuan itu, maka jika ada warga yang masa berlakunya e-KTP-nya sudah habis, maka tidak perlu perpanjangan masa berlaku lagi karena e-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan.
     
Masyarakatpun tidak perlu khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP kadaluwarsa sewaktu ada razia kepolisian ataupun saat mengurus surat-surat penting di lembaga instansi manapun. Jadi warga yang e-KTP-nya habis, selama tidak rusak, tidak perlu perpanjangan.
     
Ketentuan tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 2013 Tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7a. Hal itu juga dipertegas dengan keluarnya Surat Edaran Mendagri Nomor 470/295/SJ tentang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (KTP-el) berlaku seumur hidup yang dikeluarkan pada 29 Januari 2016. Surat Edaran Mendagri tersebut menegaskan sekaligus menjawab keraguan sebagian pihak terkait masa akhir berlaku e-KTP yang tertera pada kartu.
     
Adanya aturan itu secara teknis menjadi efisien, sebab tidak perlu melakukan pencetakan KTP elektronik setiap lima tahun. Namun kendalanya bagi KTP yang tertulis masa berlaku, dikhawatirkan ada instansi yang menganggapnya kadaluwarsa. Akibatnya, banyak warga yang melakukan perpanjangan e-KTP dan dipungut biaya oleh calo ataupun petugas.
    
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Nomor 470/295/SJ itu dengan menyebarluaskan ke masyarakat umum salah satunya melalui pengurus RT/RW.
     
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Suharto Wardoyo mengatakan dalam surat edaran itu, semua pemerintah daerah diminta secara masif menyebarluaskan informasi itu di tingkat RT/RW.
     
"Informasi itu juga dipasang atau ditempel di tempat umum seperti masjid, gereja dan tempat umum lainnya," katanya.
     
Selain itu, lanjut dia, surat edaran tersebut menyebut pemerintah daerah diminta mengirim surat pengantar pemberitahuan kepada semua pemberi layanan di tingkat daerah seperti bank, BPJS, kantor pertanahan, kepolisian, sosialisasi di radio ataupun melalui media massa.
     
"Semua akses informasi agar dimanfaatkan untuk menyosialisasikan surat edaran Mendagri itu," ujarnya.
     
Menurut dia, waktu sosialisasi yang diberikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dinilai cukup karena generasi pertama KTP elektronik akan habis masa berlakunya pada bulan Oktober 2016.
     
Saat ditanya apakah KTP elektronik yang masa berlakunya masih tertera tahun perlu dilakukan perubahan, Suharto mengatakan perubahan itu tidak perlu dilakukan. Hal itu baru bisa dilakukan jika ada perubahan data dalam KTP elektronik, antara lain perubahan alamat atau status kawin atau hilang atau  rusak.
     
"Kalau itu ya harus mengajukan kembali permohonan cetak melalui kecamatan ke Dispendukcapil," ujarnya.
     
Ia mengatakan hingga saat ini pengajuan perekaman KTP elektroik yang sudah dicetak sebanyak 1.791.470, sedangkan yang sudah melakukan perekaman namun belum cetak sebanyak 10.728. "Yang belum melakukan perekaman sampai saat ini 414.398," ujarnya.

Denda
Pemerintah Kota Surabaya memberlakukan sanksi denda sebesar Rp50 Ribu kepada warga kota yang belum mempunyai e-KTP mulai Arpil 2016.
     
Kepala Dispendukcapil Surabaya Suharto Wardoyo mengatakan semestinya sanksi tersebut dikenakan mulai Januari lalu, namun karena masih banyak warga yang belum memiliki kartu identitas kependudukan elektronik tersebut  pengenaannya akhirnya diundur.
     
"Kalau bepergian tidak membawa KTP elektronik, dikenakan sanksi administrasi denda Rp50.000," ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya itu.

Ia mengatakan, pengenaan denda bagi warga yang tak memiliki E-KTP sesuai dengan perda 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Tujuannnya adalah untuk keamanan dan ketertiban administrasi kependudukan.
     
"Saat bepergian, kemudian ada operasi yustisi gak mempunyai e-KTP maka dikenai denda," ujarnya.
     
Tidak hanya itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya juga akan merespons pemberlakuan Kartu Identitas Anak (KIA) dengan melakukan jemput bola untuk perekaman KIA di sekolah-sekolah.
     
Kepala Dispendukcapil Surabaya Suharto Wardoyo mengaku hingga saat ini pihaknya masih menunggu blangko KIA dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
     
"Untuk penerapannya kita masih menunggu blangko kira-kira pertengahan tahun ini, kalau mesin cetak menggunakan printer KTP elektronik," katanya.
     
Menurut dia, sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KIA tersebut hanya bersifat pendataan administrasi kependudukan dan tidak ada sanksi bagi yang tidak menggunakan KIA.
     
KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
     
Sesuai Pasal 2 Permendagri  Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
     
"Jadi data base kependudukan usia 5 sampai sebelum 17 tahun, nanti ada fotonya," ujarnya.
     
Namun demikian, lanjut dia, Dispendukcapil Surabaya akan jemput bola memfoto siswa SD dan SMP di Surabaya, agar masuk ke aplikasi KIA, sambil menunggu blanko KIA dari Kemendagri.
     
Adapun kegunaan lain dari KIA itu sendiri, ia mengatakan salah satunya untuk pencarian anak hilang, misalnya identifikasi korban penumpang kecelakaan pesawat jatuh dan lainnya. Selain itu, sebagai pelengkap Akta Kelahiran dan Nomor Induk Kependudukan dalam Kartu Keluarga.
     
Saat ditanya bagaimana dengan anak-anak yang dilahirkan dari ibu yang tidak atau belum memiliki identitas? Apakah dispenduk akan menerbitkan KIA juga? Suharto mengatakan anak yang lahir dari ibu di luar nikah, tetap diterbitkan Akta Kelahiran.
     
"Anak yang tidak diketahui keberadaan orang tuanya akan diterbitkan Akta Kelahiran berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian, atau berdasarkan penetapan pengadilan tentang penetapan asal usul seorang anak," katanya.
     
Syarat penerbitan Kartu Identitas Anak yakni bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akte kelahiran, sedangkan bagi anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi sejumlah persyaratan.
     
Persyaratan itu meliputi fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya, KK asli orang tua/Wali, KTP asli kedua orang tuanya/wali.
     
Bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan seperti fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya, KK asli orang tua/Wali, KTP asli kedua orang tuanya/wali dan  pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016