Sampang (Antara Jatim) - Penasihat hukum tujuh mantan anggota DPRD Sampang, Jawa Timur periode 1999-2004, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi uang pesangon dewan, Agus Adi Susanto, berencana mengajukan penangguhan penahanan ke pihak kejari setempat.

"Kami hendak mengajukan penangguhan penahanan, karena klien kami sangat kooperatif, bahkan telah mengembalikan uang yang mereka terima," kata Agus dalam keterangan persnya di Sampang, Rabu.

Agus mengemukakan hal ini, menanggapi kebijakan tim penyidik Kejari Sampang yang menahan tujuh orang kliennya yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi uang pesangon DPRD Sampang periode 1999-2004.

Sebelumnya, Kejari Sampang menahan 7 orang mantan anggota DPRD Sampang dalam kasus itu.

Ketujuh orang itu masing-masing Asadullah, Kurdi Said, M Faidol Mubarok, Moh Bakir, Umar Faruk, Sudarmadji dan Jumal M Dawi.

Menurut Kasi Intel Kejari Sampang Joko Suharyanto, sebenarnya ada sembilan orang yang hendak ditahan dalam kasus itu, namun dua diantaranya tidak bisa hadir saat pemeriksaan. Keduanya masing-masing Abdul Qowi dan Agus Sudiharjo.

"Abdul Qowi ini sedang menjalankan ibadah umroh, sedangkan Agus Sudiharjo informasinya telah meninggal dunia," terang Joko.

Kasus uang pesangon mantan anggota DPRD Sampang itu disidik karena telah merugikan uang negara sebesar Rp2,1 miliar, sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP).

Sebanyak empat orang mantan pimpinan DPRD Sampang Periode 1999-2004 telah divonis bersalah dalam kasus itu. Masing-masing KH Hasan Asy`ari, KH Fahrur Rozi, Herman Hidayat, dan Ach Sayuti.

Pada April 2010, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap mantan Ketua DPRD Sampang Hasan Asy`ari, terdakwa kasus korupsi uang pesangon dewan periode 1999-2004.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Lindi Kusumaningtias, menyatakan, Hasan bersama tiga terdakwa lainnya secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.

Selain menghukum dua tahun penjara, Hasan As`ari yang juga anggota DPRD Jatim dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sampang ini, juga dituntut mengembalikan uang pengganti senilai Rp42.500.000, serta membayar ganti rugi Rp50 juta.

Hasan As`ari (almarhum) bersama tiga mantan Wakil Ketua DPRD Sampang lainnya, masing-masing K.H. Fahrurrozi Faruk, Moh Sayuti dan Herman Hidayat dinyatakan terbukti telah melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang karena jabatan dan kedudukan yang dimiliki, sesuai dengan tuntutan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Vonis hukuman penjara dua tahun dan denda senilai Rp50 juta ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yakni empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsider enam bulan penjara.

Penasihat hukum terdakwa kala itu Arman Maulana menyatakan banding atas putusan itu, namun hingga di tingkat kasasi, putusannya tetap sama, sebagaimana tertuang dalam surat keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 110K/PID. Sus/2011. Institusi ini menolak pengajuan kasasi keempat terpidana kasus korupsi itu dan menetapkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.

Dalam putusan itu, pihak pengadilan memvonis keempat orang tersebut bersalah dan menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016