Jember (Antara Jatim) - Jenazah tenaga kerja Indonesia, Mujito (25), yang menjadi korban kapal tenggelam di perairan laut Kelise, Sungai Tengah, Bandar Penawar Kota Tinggi, Johor, Malaysia rencananya akan tiba di rumah duka di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa malam.

"Jenazah korban kapal tenggelam diperkirakan tiba di Bandara Juanda sekitar pukul 21.20 WIB dan keluarga korban bersama tim yang menjemput sudah berada di sana," kata Kapolsek Tempurejo, AKP Ribut Budiono, di Jember.

Dua TKI asal Kabupaten Jember menjadi korban kapal tenggelam di perairan laut Kelise pada 26 Januari 2016 yakni Mujito, warga Dusun Krajan, Desa Wonoasri, Kecamatan Tempurejo, dan Narwiyanto (40), warga Dusun Gumuklimo, Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, namun hanya jenazah Mujito yang sudah ditemukan.

"Semua persyaratan untuk memulangkan jenazah Mujito sudah lengkap, sehingga jenazah korban kapal tenggelam asal Desa Wonoasri itu dijadwalkan tiba di rumah duka pada malam ini," tuturnya.

Menurutnya, pihak keluarga korban juga sudah mendapatkan bantuan satu unit ambulans dari Puskesmas Tempurejo untuk membawa pulang jenazah korban dari Bandara Juanda menuju rumah duka.

"Di rumah korban juga sudah mulai dilakukan acara tahlil untuk mendoakan almarhum Mujito sejak pihak keluarga mendapatkan kabar meninggalnya korban tersebut," katanya.

Sementara Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Jember Sugeng Heri Mulyono mengatakan pihaknya kesulitan untuk melacak dokumen dua buruh migran yang menjadi korban kapal tenggelam di Malaysia itu.

"Kemungkinan dua TKI tersebut berangkat ke Malaysia tidak sesuai dengan prosedur, sehingga bisa dikatakan sebagai buruh migran ilegal karena sejauh ini belum bisa melacak PPTKIS yang memberangkatkan korban," tuturnya.

Ia mengimbau kasus tersebut menjadi pelajaran bagi banyak pihak, terutama calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri, sehingga diharapkan calon buruh migran untuk melaporkan ke Disnakertrans Jember, apabila hendak masuk ke penampungan tenaga kerja manapun. 

"Sebenarnya sudah ada kebijakan bagi warga yang hendak bekerja terutama ke luar negeri untuk melapor ke Disnaker kabupaten/kota setempat, sehingga bisa diketahui untuk pendataan dan memudahkan untuk menanganinya, apabila terjadi sesuatu di luar negeri," paparnya.

Para calon TKI, lanjut dia, diharapkan bisa melaporkan PPTKIS yang memberangkatkan calon buruh migran, sehingga bisa diketahui apakah lembaga itu legal atau ilegal dalam memberangkatan calon TKI.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016