Tulungagung (Antara Jatim) - Kapolres Tulungagung, AKBP FX Bhirawa Braja Paksa menjatuhkan sanksi mutasi kepada empat anggotanya yang dinilai indisipliner, sehingga menyebabkan empat tahanan berhasil kabur dari ruang tahanan Mapolres Tulungagung, Jawa Timur, Senin, 30 November 2015.

"Pemberian sanksi disiplin itu menjadi 'shock therapy' (pembelajaran dan efek jera) bagi anggota lain agar tidak main-main saat bertugas," kata Bhirawa saat menggelar rilis hasil ungkap kasus tahanan kabur di Mapolres Tulungagung, Selasa.

Tidak dijelaskan penempatan mutasi maupun tanggung jawab baru keempat anggota sabara yang dianggap paling bertanggung jawab atas kaburnya keempat tahanan kasus pencurian sepeda motor dan pencabulan tersebut.

Bhirawa hanya mengatakan, ada semacam penurunan derajat tugas dan fungsi dari sebelumnya di satuan samapta bintara.

"Pemberian sanksi disiplin sudah dipertimbangkan oleh dewan etik organisasi kepolisian," tegasnya.

Tidak hanya menjatuhkan sanksi mutasi, penundaan atau penurunan pangkat hingga pemecatan, Bhirawa memastikan organisasi kepolisian yang dipimpinnya juga tak segan memberikan penghargaan bagi setiap anggota yang berprestasi.

"Kami menerapkan kebijakan 'punish and reward' yang terukur dalam mangapresiasi kinerja dan kedislinan anggota. Kalau salah, sanksinya dihukum. Tapi jika berprestasi ya harus diberi penghargaan," ujarnya.

Ia mencontohkan rencana pemberiaan penghargaan terhadap sejumlah anggota berprestasi pada 16 Februari mendatang.

Tanpa menyebut jumlah dan siapa saja calon penerima penghargaan dimaksud, Kapolres Bhirawa kembali menegaskan pentingnnya memberi motivasi lebih pada anggota agar bekerja dengan penuh disiplin serta bertanggung jawab.

Peristiwa tahanan kabur terjadi Senin (30/11/15) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.

Ada empat tahanan yang diketahui kabur dengan cara menjebol plafon ruang televisi yang juga menjadi lokasi penjagaan para tahanan.

Mereka masing-masing adalah Ony Supriandoko (31) dan Andik Triono (26), serta dua lainnya kasus pencabulan atas nama Rohmad Faizal (31) dan Rendy Pratama (21).

Aksi para tahanan saat kabur melalui plafon ruang penjagaan tersebut sempat terekam kamera CCTV (close circuit television) yang terpasang di ruang sudut-sudut lorong selasar tahanan maupun di depan ruang Satrekoba Polres Tulungagung.

Tersangka Rohmad Faizal dan Rendy tertangkap lebih dulu, hanya selang dua hari setelah pelarian mereka di wilayah hukum Blitar, Jawa Timur.

Sementara tersangka Andik Triono dan Ony Suprihandoko yang sama-sama tercatat sebagai residivis kasus pencurian sepeda motor diberbagai lokasi ditangkap secara bergiliran, pertama Andik di sekitar Pelabuhan Tanjung Perak dan terakhir Ony di wilayah Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Senin (8/2).(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016