Trenggalek (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Trenggalek tetap mematok target pendapatan asli daerah (PAD) dari pengelolaan terminal bus dan MPU "Surondakan" sebesar Rp295,22 juta, meski muncul wacana alihkelola dari dishubkominfo kabupaten ke tingkat Provinsi Jawa Timur.
"PAD dari sektor retribusi angkutan penumpang di terminal diberlakukan karena kebijakan alih-kelola ke (dishubkominfo) provinsi itu belum terealisasi sampai sekarang," kata Kabid Teknis Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Trenggalek, Fatkhur Rohman di Trenggalek, Sabtu.
Ia mengakui belum mengetahui persis masa depan pengelolaan terminal Surondakan yang terletak persis di sisi timur pusat Kota Trenggalek itu.
Fatkhur berdalih, teknis pengambilalihan pengelolaan terminal sampai saat ini belum dia pegang.
"Masalahnya kami juga belum tahu apakah pengambilalihan itu termasuk dalam hal penarikan retribusi atau tidak," ujarnya.
Karena dianggap belum ada kepastian status pengelolaan terminal, PAD dari sektor retribusi angkutan umum jenis bus, MPU maupun sarana usaha lain di sekitar terminal, ditarget sama seperti tahun sebelumnya (2015).
"Jumlah ini bisa saja tidak masuk ke kas daerah jika pengelolaan di bawah Pemprov Jatim," ujarnya.
Kendati belum ada kepastian status, Fatkhur memastikan target retribusi terminal retribusi dari setiap angkutan tidak berubah.
Untuk retribusi jenis MPU, misalnya, ditetapkan sebesar Rp66,72 juta, bus patas Rp10 juta, bus antarkota dalam provinsi (AKDP) kelas ekonomi Rp145 juta, dan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) Rp6,5 juta.
Sementara itu, retribusi untuk kendaraan pribadi yang bermalam di dalam areal terminal ditetapkan sebesar Rp9 juta, tempat usaha Rp40 juta, penggunaan fasilitas Rp5 juta, MCK Rp10 juta, dan kebersihan Rp3 juta.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
"PAD dari sektor retribusi angkutan penumpang di terminal diberlakukan karena kebijakan alih-kelola ke (dishubkominfo) provinsi itu belum terealisasi sampai sekarang," kata Kabid Teknis Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Trenggalek, Fatkhur Rohman di Trenggalek, Sabtu.
Ia mengakui belum mengetahui persis masa depan pengelolaan terminal Surondakan yang terletak persis di sisi timur pusat Kota Trenggalek itu.
Fatkhur berdalih, teknis pengambilalihan pengelolaan terminal sampai saat ini belum dia pegang.
"Masalahnya kami juga belum tahu apakah pengambilalihan itu termasuk dalam hal penarikan retribusi atau tidak," ujarnya.
Karena dianggap belum ada kepastian status pengelolaan terminal, PAD dari sektor retribusi angkutan umum jenis bus, MPU maupun sarana usaha lain di sekitar terminal, ditarget sama seperti tahun sebelumnya (2015).
"Jumlah ini bisa saja tidak masuk ke kas daerah jika pengelolaan di bawah Pemprov Jatim," ujarnya.
Kendati belum ada kepastian status, Fatkhur memastikan target retribusi terminal retribusi dari setiap angkutan tidak berubah.
Untuk retribusi jenis MPU, misalnya, ditetapkan sebesar Rp66,72 juta, bus patas Rp10 juta, bus antarkota dalam provinsi (AKDP) kelas ekonomi Rp145 juta, dan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) Rp6,5 juta.
Sementara itu, retribusi untuk kendaraan pribadi yang bermalam di dalam areal terminal ditetapkan sebesar Rp9 juta, tempat usaha Rp40 juta, penggunaan fasilitas Rp5 juta, MCK Rp10 juta, dan kebersihan Rp3 juta.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016