Sidoarjo, (Antara Jatim) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap sindikat pencurian kendaraan bermotor yang biasa beroperasi di wilayah hukum setempat yang telah meresahkan masyarakat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sidoarjo Ajun Komisaris Polisi M Wahyudin Latif, Sabtu, mengatakan, dari pengungkapan kasus ini petugas berhasil menangkap dua orang tersangka masing-masing berinisial SEP dan MY warga Sidoarjo.

"Dua orang tersangka yang berhasil ditangkap ini memiliki peran sendiri-sendiri dimana SEP yang bertugas sebagai eksekutor pencurian dan satu orang tersangka yakni MY ditangkap karena sebagai penadah barang hasil pencurian tersebut," katanya.

Ia mengemukakan, modus operandi yang digunakan oleh pelaku yaitu dengan berpura-pura sebagai teknisi pendingin udara dengan menggunakan seragam teknisi saat melakukan aksi pencurian tersebut 

"Salah satunya adalah pelaku SEP datang ke salah satu ruko di Gedangan di mana saat itu pelaku membawa motor Mio memarkirkan kendaraannya di tempat parkir, kemudian tersangka mengambil sepeda motor jenis Vixion fi tempat parkir tersebut. Setelah berhasil mencuri, tersangka kembali lagi untuk mengambil motor Mio yan diparkirkan tadi," katanya.

Ia mengemukakan, selama menjalankan aksinya tersangka ini menggunakan kunci T untuk memudahkan aksinya mencuri kendaraan bermotor yang sudah diincarnya, termasuk melakukan pencurian terhadap beberapa kendaraan lainnya di Sidoarjo.

"Dalam pengungkapan kasus tersebut tersangka juga pernah melakukan pencurian kendaraan mobil Toyota Avanza di Dukuh Pakis Surabaya dengan modus operandi menjadi teknisi pendingin udara," katanya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, kata dia, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti seperti empat unit sepeda motor berbagai jenis, aatu unit mobil Toyota Avanza, komputer jinjing, telepun genggam dan juga kunci T yang biasa digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.

"Terhadap tersangka SEP disangka melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara sedangkan tersangka MY disangka melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016