Surabaya (Antara Jatim) - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Surabaya Achmad Zakariya menyatakan Raperda Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralokohol tidak harus ditolak melainkan cukup dicoret pasal yang memperbolehkan supermarket dan hypermarket menjual minuman itu.
"Raperda itu harus disahkan dengan mencoret supermarket dan hypermarket sebagai pengecer. Bukan tolak raperda, itu dikarenakan di pasal yang mengendalikan penjualan langsung, masih kita butuhkan," kata Achmad Zakariya yang juga anggota Pansus Raperda Minuman Beralkohol kepada Antara di Surabaya, Kamis.
Menurut dia, pada saat rapat terakhir pansus, pihaknya hanya menolak pasal yang divoting, yaitu tolak pasal pengecer di pasar swalayan atau Supermarket/hypermarket dalam raperda itu.
"Saya memahami kekhawatiran masyarakat yang menyampaikan aspirasi, namun yang sebagian isi raperda masih kita butuhkan," katanya.
Justru, lanjut dia, pihaknya meminta dukungan masyarakat agar pasal pengecer minuman beralkohol di supermarket dan hypermarket menjadi dilarang di raperda ya ng akan disahkan nanti.
Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji menolak keras Raperda Minuman Beralkohol yang salah satu isinya memperbolehkan pasar swalayan atau hypermart/supermarket menjual minuman beralkohol.
"Komitmen kita jelas, bahwa minuman keras dari golongan apapun tidak boleh diperjualbelikan baik di toko kecil, toko swalayan, pasar swalayan. Itu yang harus kita perketat," kata Armuji usai menemui Pemuda Muhammadiyah yang menggelar aksi protes Raperda Minuman beralkohol di DPRD Surabaya, Kamis.
Politisi asal fraksi PDIP ini mengatakan jika pansus raperda minuman beralkohol tersebut tetap mempertahankan kebijakan untuk memperbolehkan menjual di hypermart dan supermarket. Dirinya bersih keras akan menolak.
"Kalau masih ngotot kayak gitu keinginanya, kami akan menolak pada saat melaporkan ke Banmus (Badan Musayawarah). Pokoknya kami selaku pimpinan menolak keras raperda itu," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
"Raperda itu harus disahkan dengan mencoret supermarket dan hypermarket sebagai pengecer. Bukan tolak raperda, itu dikarenakan di pasal yang mengendalikan penjualan langsung, masih kita butuhkan," kata Achmad Zakariya yang juga anggota Pansus Raperda Minuman Beralkohol kepada Antara di Surabaya, Kamis.
Menurut dia, pada saat rapat terakhir pansus, pihaknya hanya menolak pasal yang divoting, yaitu tolak pasal pengecer di pasar swalayan atau Supermarket/hypermarket dalam raperda itu.
"Saya memahami kekhawatiran masyarakat yang menyampaikan aspirasi, namun yang sebagian isi raperda masih kita butuhkan," katanya.
Justru, lanjut dia, pihaknya meminta dukungan masyarakat agar pasal pengecer minuman beralkohol di supermarket dan hypermarket menjadi dilarang di raperda ya ng akan disahkan nanti.
Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji menolak keras Raperda Minuman Beralkohol yang salah satu isinya memperbolehkan pasar swalayan atau hypermart/supermarket menjual minuman beralkohol.
"Komitmen kita jelas, bahwa minuman keras dari golongan apapun tidak boleh diperjualbelikan baik di toko kecil, toko swalayan, pasar swalayan. Itu yang harus kita perketat," kata Armuji usai menemui Pemuda Muhammadiyah yang menggelar aksi protes Raperda Minuman beralkohol di DPRD Surabaya, Kamis.
Politisi asal fraksi PDIP ini mengatakan jika pansus raperda minuman beralkohol tersebut tetap mempertahankan kebijakan untuk memperbolehkan menjual di hypermart dan supermarket. Dirinya bersih keras akan menolak.
"Kalau masih ngotot kayak gitu keinginanya, kami akan menolak pada saat melaporkan ke Banmus (Badan Musayawarah). Pokoknya kami selaku pimpinan menolak keras raperda itu," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016