Bojonegoro (Antara Jatim) - Ketua DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, Mitro'atin, tidak mempermasalahkan sistem pengupahan buruh di mitra produksi sigaret (MPS) di daerahnya, yang tidak mengacu upah minimum kabupaten (UMK) 2016, yang ditetapkan Rp1.462.000 per bulan.

"Meskipun borongan, tapi perolehan upah buruh di MPS minimal Rp60 ribu per harinya, sehingga melampaui besarnya UMK 2016," katanya, ketika meninjau MPS, milik Koperasi Kareb Bojonegoro, Rabu.

Ia menilai upah buruh di MPS sangat layak, karena mampu melampaui UMK 2016, yang sudah ditetapkan sebesar Rp1.462.000 per bulannya.

"Apalagi, sekarang kondisi sulit dan Koperasi Kareb tidak melakukan PHK buruhnya," ucapnya, menegaskan.

Hal senada disampaikan Kepala Disnakertransos Bojonegoro Adi Witjaksono, yang ikut mendampingi Mitro'atin terkait upah buruh MPS.
     
Menurut Adi, di daerahnya ada tujuh MPS, yang sistem pengupahan buruhnya tidak mengacu UMK, tapi dengan cara borongan.
     
"Ada tujuh MPS di Bojonegoro, tidak ada yang mengacu UMK. Tapi, upah yang diterima buruh per bulannya, selalu di atas UMK," katanya, menegaskan.
     
Pada kesempatan itu, ia mengharapkan tujuh MPS, yang tersebar di sejumlah kecamatan di daerahnya itu, tidak melakukan PHK, sebab jumlah buruhnya cukup banyak berkisar 1.000-1.400 buruh/MPS.
     
Direktur MPS di Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, Supriyadi, menjelaskan perusahaannya sedang melakukan kegiatan kesehatan dan keselamatan kerja (K3), baik di tempat kerja maupun dalam perjalanan ke tempat kerja.
     
"Kami selalu mengimbau buruh di MPS, tidak bermain telepon selular ketika mengendarai kendaraan," ucapnya.
     
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Disnakertransos Bojonegoro, Ruslantoyo, menambahkan belum ada perusahaan di daerahnya, yang mengajukan keberatan melaksanakan UMK 2016.
     
"Sampai hari ini kami belum menerima pengajuan perusahaan yang keberatan menerapkan UMK  2016," ucapnya.
     
Meski demikian, pihaknya tetap akan melakukan pemantauan pelaksanaan penerapan UMK 2016, karena pemberlakuan UMK 2016 sebesar Rp1.462.000 per bulan, mulai 1 Januari.
     
"Pemantauan penerapan UMK 2016 akan kita laksanakan akhir Januari, sebab berlakunya UMK sebesar Rp1.462.000 per bulan sejak 1 Januari 2016," katanya, menegaskan. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016