Sumenep (Antara Jatim) - Sekitar 150 anggota Polres Sumenep, Rabu, disiagakan untuk mengamankan penetapan bupati-wakil bupati (wabup) terpilih hasil pilkada yang akan dilakukan komisi pemilihan umum (KPU) setempat.

"Saat ini, ratusan anggota kami sudah berada di areal dalam maupun luar salah satu hotel di Kecamatan Kota yang menjadi lokasi rapat pleno KPU Sumenep dengan agenda penetapan bupati-wabup terpilih," ujar Kabag Operasional Polres Sumenep Kompol Ashar Yelli di Sumenep, Jawa Timur, Rabu.

Sesuai hasil rapat internal KPU Sumenep, rapat pleno dengan agenda penetapan A Busyro Karim-A Fauzi sebagai bupati-wabup terpilih hasil pilkada setempat akan dilaksanakan pada Rabu (27/1) ini pukul 08.30 WIB di aula salah satu hotel di Kecamatan Kota.

"Sesuai prosedur tetap pengamanan, anggota kami akan memeriksa badan dan barang bawaan warga yang diundang untuk menghadiri rapat pleno tersebut. Pemeriksaan akan dilakukan oleh anggota kami dari unsur polwan," kata Yelli.

Ia juga mengemukakan sejumlah anggota satuan lalu lintas disiagakan di setiap simpul jalan ke hotel yang menjadi lokasi rapat pleno itu untuk mengatur arus lalu lintas.

"Insya-Allah, tidak akan ada penutupan sementara akses jalan ke hotel tersebut. Namun, semuanya tergantung situasi di lapangan. Untuk sementara tidak akan ada penutupan jalan," ujarnya.

KPU Sumenep memutuskan menetapkan bupati-wabup terpilih hasil pilkada setempat pada Rabu (27/1) ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (26/1) memutuskan tidak menerima permohonan perselisihan hasil pilkada yang diajukan pasangan Zainal Abidin-Dewi Khalifah (Eva).

Pilkada Sumenep 2015 yang telah digelar pada 9 Desember itu diikuti oleh dua pasangan, yakni A Busyro Karim-A Fauzi di nomor urut 1 dan Zainal-Eva di nomor urut 2.

Sesuai hasil rekapitulasi hasil Pilkada Sumenep 2015 di tingkat kabupaten yang dilakukan KPU setempat pada 17 Desember 2015, pasangan Busyro-Fauzi memperoleh 301.887 suara dan Zainal-Eva memperoleh 291.779 suara.

Pasangan Zainal-Eva keberatan atas hasil pilkada yang ditetapkan KPU Sumenep dan selanjutnya mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada tersebut ke MK pada 20 Desember 2015.

Alasannya, pasangan Zainal-Eva menilai telah terjadi dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif, dan selanjutnya menguntungkan pasangan lainnya.

Setelah melalui dua kali sidang sebelumnya, majelis hakim MK pada Selasa (26/1) memutuskan tidak menerima permohonan perselisihan hasil Pilkada Sumenep 2015 yang diajukan pemohon.

Alasannya, permohonan pemohon tidak diterima atau ditolak, karena tidak memenuhi syarat yang diatur dalam pasal 158 UU 8/2015 dan Pasal 6 PMK 1-5/2015.

Berdasarkan aturan tersebut, perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait atau pasangan calon peraih suara terbanyak (Busyro-Fauzi) adalah paling banyak sebesar 0,5 persen untuk Kabupaten Sumenep yang berpenduduk 1 juta jiwa lebih.

Dalam hitungan majelis hakim MK, selisih suara antara pemohon dengan pihak terkait di atas 0,5 persen atau melebihi batas maksimal. (*)

Pewarta: Slamet Hidayat

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016