Jember (Antara  Jatim) - Komisi D DPRD Jember meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten setempat untuk menindak tegas perusahaan "nakal" yang tidak menerapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2016 sebesar Rp1.629.000.

"Saya minta Disnakertrans mengawasi perusahaan mana saja yang tidak memberikan upah kepada karyawannya sesuai dengan UMK yang sudah ditetapkan Gubernur Jatim," kata Ketua Komisi D DPRD Jember, Hafidi Kholis, dalam rapat dengar pendapat dengan Disnakertrans Jember, di DPRD Jember, Senin.

Sejauh ini, lanjut dia, hanya satu perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK yakni Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan dan masih diproses di Pemprov Jatim.

"Informasi yang masuk di Komisi D, banyak perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar upah karyawannya sesuai dengan UMK, namun mereka tidak mengajukan penangguhan UMK kepada Disnakertrans," ucap politisi Partai Kebangkitan Jember itu.

Ia berharap sanksi dan tindakan tegas dilakukan oleh Disnakertrans dalam penerapan UMK tersebut, sehingga tidak ada perusahaan "nakal" yang bermain-main untuk tidak membayar karyawannya sesuai dengan UMK.

"Kalau tidak ada sanksi tegas, maka perusahaan akan seenaknya membayar upah pekerjanya, sehingga pengawasan harus benar-benar dilakukan dengan ketat. Kalau memang tidak bisa membayar UMK, tentu harus ada alasan yang rasional dan tidak mengada-ada," paparnya.

Sementara Kepala Disnakertrans Jember, Hariyadi mengatakan hanya satu perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK yakni PDP Kahyangan karena kondisi keuangan perusahaan perkebunan itu sedang dalam masa kritis.

"Saat kami melakukan sosialisasi tentang UMK tahun 2016, seluruh perusahaan menyatakan kesiapannya untuk membayar karyawan sesuai UMK yakni sebesar Rp1.629.000," tuturnya.

Kendati demikian, ia mengaku ada beberapa perusahaan yang membayar pekerjanya di bawah UMK, namun tidak menimbulkan gejolak karena sudah ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerjanya berdasarkan keuangan perusahaan tersebut.

"Kalau aturan UMK itu dilakukan secara mutlak, maka akan banyak perusahaan yang melakukan PHK besar-besaran, sehingga angka pengangguran akan semakin meningkat," paparnya.

Hariyadi mengaku tidak memiliki data berapa banyak perusahaan di Kabupaten Jember yang tidak menerapkan UMK selama 2016, namun tidak menyampaikan penangguhan UMK kepada Disnakertrans.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016