Surabaya (Antara Jatim) - Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur menginstruksikan kepada semua kader, khususnya di pimpinan cabang untuk membantu meluruskan dan mengajak bertobat mantan anggota aliran Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

"Saya minta PCNU se-Jatim untuk membantu mereka para mantan anggota Gafatar dan mengajaknya kembali ke jalan sesuai ajaran Allah SWT," ujar Ketua PWNU Jatim KH. Mutawakkil 'Alallah di Surabaya, Sabtu.

Menurut dia, para mantan anggota Gafatar adalah korban dari manipulasi theologi dengan memberikan pemahaman Islam secara sempit dan bukan untuk kepentingan agama.

Karena itulah, pihaknya mengaku merasa ikut bertanggung jawab untuk memulihkan kembali pikiran para mantan anggota Gafatar agar tak meneruskannya sehingga berakibat negatif bagi diri sendiri maupun orang lain.

"Sudah jelas-jelas ajaran mereka menyimpang dari Islam maka NU harus membenarkannya kembali. Saya akan terus berkoordinasi dan ikut aktif memantau," ucapnya.

Kepada PCNU di 38 Kabupaten/Kota se-Jatim, kata dia, tidak boleh menolak para mantan anggota Gafatar bergabung menjadi Nahdliyyin jika sudah menyatakan tobat dan kembali ke Islam.

"Terimalah mereka. Jangan tolak siapa saja yang ingin berjuang di ajaran Islam melalui NU, termasuk mantan anggota Gafatar. Syaratnya satu, mereka sudah tobat," kata Pimpinan Pengasuh Pondok Pesantren Zainul Hasan Genggong Probolinggo tersebut.

Tidak itu saja, lanjut dia, PWNU bersama ormas Islam lainnya sudah berkomitmen membantu Pemerintah Provinsi untuk membina dan memberikan siraman rohani kepada mantan anggota Gafatar asal Jatim yang saat ini dikumpulkan di Asrama Transito di kawasan Margorejo Surabaya.

Sementara itu, Ketua PCNU Surabaya Achmad Muhibbin Zuhri mengaku siap menerima mantan anggota Gafatar yang bertobat dan akan bersama-sama masyarakat mengajaknya kembali membiasakan diri hidup normal sebagaimana umumnya.

"PCNU Surabaya juga siap membantu mengajak mereka kembali ke ajaran Islam sesuai tuntunan. Saya sepakat dengan pemerintah dan PWNU bahwa mayoritas pengikutnya adalah korban sehingga harus dibenarkan," katanya. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016