Gresik, (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik, Jawa Timur menyerahkan hasil penetapan rekapitulasi suara pelaksanaan Pilkada wilayah itu pada DPRD setempat, sebagai tindaklanjut untuk kemudian dilakukan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.

"Sudah kita serahkan hari ini, dan setelah itu kita tinggal menunggu keputusan Mendagri yang nantinya disampaikan melalui Gubernur Jatim, untuk kemudian dilakukan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilik," kata Ketua KPU Gresik Ahmad Roni, Rabu.  

Roni yang ditemui di Kantor KPU Gresik mengatakan, KPU sebelumnya secara resmi telah menetapkan pasangan calon Sambari Halim Radianto-M Qosim (SQ) atau pasangan nomor 1, sebagai Calon Bupati-Calon Wakil Bupati Gresik terpilih periode 2016-2021.

Ia mengatakan, terpilihnya pasangan yang diusung PKB dan Partai Demokrat itu berdasarkan surat keputusan KPU nomor 02.Kpts-Gresik-014.3297707/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih yang disampaikan dalam agenda Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Bupati, dan Wakil Bupati Terpilih, Selasa (19/01) di Kabupaten Gresik.

Surat keputusan itu terbit setelah menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang  menolak gugatan pemohon pasangan calon nomor 2 yakni Husnul Khuluq-Achmad Rubaie (Berkah) dalam perselisihan Pilkada Gresik 2015 pada nomor perkara 60/PHP.BUP-XIV/2016.

"Setelah turunnya keputusan MK, kami langsung melakukan kordinasi dengan KPU Jatim agar dapat kepastian segera menetapkan pasangan calon terpilih pada rapat pleno terbuka penetapan calon," katanya.

Sementara pada awal pelaksanaan rekapitulasi, KPU telah menetapkan perolehan suara pasangan nomor 1 Sambari-Qosim sebagai pemenang Pilkada, dengan memperoleh 447. 751 suara, sedangkan nomor 2 pasangan Husnul Khuluq-Ahmad Rubaie mendapatkan 175.449 dan nomor 3 Nur Hamim-Achmad Junadi memperoleh 10.626 suara.

Namun, setelah proses itu pasangan nomor 2 pasangan Husnul Khuluq-Ahmad Rubaie atau "Berkah" yang memperoleh 175.449 suara mengajukan gugatan ke MK, yang dikirim pada 19 Desember 2015.

Dalam gugatan tersebut, selain KPU, pasangan calon Berkah juga menggugat Panwaslu Gresik terkait permasalahan Pilkada setempat.

Kemudian, MK menolak meloloskan permohonan gugatan Husnul - Rubaie karena pengajuannya dinyatakan telah melewati batas waktu.

"Permohonan pemohon melewati batas waktu yang telah ditentukan," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.

Sebab, waktu pengajuan permohonan berdasarkan ketentuan adalah pada 19 Desember 2015, pukul 16.30 WIB, akan tetapi pasangan Husnul-Rubaie baru mendaftarkan gugatan mereka pada pukul 16.37 WIB atau selisih tujuh menit dari batas waktu yang ditentukan.

Penolakan MK, sesuai dengan ketentuan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, yang memuat batas waktu pengajuan permohonan sengketa Pilkada adalah 3x24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara oleh KPU setempat.(*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016