Sumenep (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, masih menunggu jadwal sidang pembacaan putusan "dismissal" atas perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hingga Rabu (20/1) siang ini, kami belum menerima jadwal atau waktu sidang di MK dengan agenda pembacaan putusan dismissal atas perkara sengketa hasil Pilkada Sumenep 2015," ujar komisioner KPU Sumenep, A Zubaidi di Jakarta melalui telepon, Rabu.
Zubed, sapaan akrab A Zubaidi bersama sejumlah komisioner KPU Sumenep telah berada di Jakarta sejak Senin (18/1) dalam rangka menghadiri sidang pembacaan putusan dismissal atas perkara perselisihan hasil pilkada setempat di MK.
"Kami dalam posisi menunggu jadwal sidang pembacaan putusan dismissal dan hingga sekarang memang belum menerima jadwal untuk menghadiri sidang tersebut," kata Zubed, menerangkan.
Putusan dismissal adalah putusan yang akan dibacakan majelis hakim panel MK tentang lanjut atau tidaknya permohonan perselisihan hasil pilkada ke sidang pemeriksaan materi pokok perkara.
Pilkada Sumenep 2015 yang telah digelar pada 9 Desember itu diikuti oleh dua pasangan, yakni A Busyro Karim-A Fauzi di nomor urut 1 dan Zainal Abidin-Dewi Khalifah (Eva) di nomor urut 2.
Sesuai hasil rekapitulasi hasil Pilkada Sumenep 2015 di tingkat kabupaten yang dilakukan KPU setempat pada 17 Desember 2015, pasangan Busyro-Fauzi memperoleh 301.887 suara dan Zainal-Eva memperoleh 291.779 suara.
Hasil Pilkada Sumenep 2015 disengketakan oleh pasangan Zainal-Eva ke MK dan permohonan perselisihan hasil pilkada setempat tercatat di MK dengan nomor perkara 135/PHP.BUP-XIV/2016.
Sesuai salinan materi gugatan yang diterima KPU Sumenep dari KPU RI, pasangan Zainal-Eva mengajukan permohonan kepada MK untuk membatalkan berita acara KPU Sumenep tentang penetapan perolehan suara hasil pilkada junto SK KPU Sumenep tentang penetapan rekapitulasi hasil pilkada tertanggal 17 Desember 2015.
Dalam salinan materi gugatan tersebut, terdapat lima petitum atau hal yang diinginkan pasangan nomor urut 2 untuk dikabulkan oleh MK, di antaranya permohonan pemungutan suara ulang di tujuh kecamatan dan penghitungan suara ulang di tiga kecamatan.
MK telah menggelar dua kali sidang perkara sengketa hasil Pilkada Sumenep 2015, yakni sidang pendahuluan dengan agenda pembacaan permohonan perselisihan hasil pilkada oleh pemohon (pasangan Zainal-Eva) pada 8 Januari 2016 dan pada 13 Januari 2016 dengan agenda pembacaan jawaban oleh termohon (KPU Sumenep) dan pihak terkait (pasangan Busyro-Fauzi). (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016