Jember (Antara Jatim) - Komisioner KPU Kabupaten Jember, Ahmad Hanafi, mengatakan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih masih harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi karena proses persidangan masih belum selesai.

"Kami imbau semua pihak bersabar karena proses persidangan lanjutan perselisihan hasil pilkada Jember masih akan digelar pada 18 Januari 2016 untuk menentukan sidang dilanjutkan ke pokok materi atau tidak," kata Hanafi di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu.

Sidang lanjutan gugatan pilkada Jember yang digelar pada 13 Januari 2016 dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon baik KPU maupun pasangan calon nomor urut 2, Faida-A. Muqit Arief.

"Persidangan pada Rabu (13/1) berlangsung cukup singkat karena majelis hakim MK langsung memberikan kesempatan kepada kuasa hukum KPU memberikan jawaban dan juga kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2," tuturnya.

KPU diwakili oleh tim kuasa hukum Zainal Marzuki dan Nurdin Tarigan yang memberikan jawaban dari permohonan gugatan pihak pemohon yakni pasangan calon 1 Sugiarto-Dwi Koryanto, terutama masalah laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

"Jawaban KPU sudah sesuai dengan prosedur, yakni diawali dengan keterlambatan kedua pasangan calon dalam mengirimkan LPPDK ke KPU Jember. Pasangan calon Sugiarto-Dwi Koryanto terlambat lima menit dan pasangan Faida-Muqit terlambat 44 menit," paparnya.

KPU Jember, lanjut dia, langsung mengklarifikasi kepada masing-masing pasangan calon terkait dengan keterlambatan itu dan keduanya mengakui keterlambatan tersebut.

"Kami juga meminta pertimbangan Panwaslu terkait dengan kasus itu, bahkan kami sempat bertemu di Pansus Pilkada DPRD Jember dan mendapatkan dukungan dari semua pihak untuk melanjutkan pilkada Jember," ucap mantan jurnalis itu.

Ia megatakan majelis hakim akan memutuskan apakah sidang gugatan pilkada tersebut diteruskan ke persidangan yang masuk ke pokok materi atau tidak pada 18 Januari 2016 mendatang.

"Jika memang diterima, maka persidangan dilanjutkan dengan masuk ke pokok materi persidangan dan hal itu memakan waktu terkait dengan penyelesaian Pilkada Jember, sehingga kami minta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil putusan MK," katanya.

Apabila sidang tidak diteruskan, maka KPU Jember bisa melanjutkan tahapan pilkada selanjutnya yakni penetapan pasangan calon nomor urut 2, Faida-A. Muqit Arief sebagai pemenang pilkada dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016