Bojonegoro (Antara Jatim) -  Bupati Bojonegoro Jawa Timur, Suyoto, meminta semua desa mengembangkan website desa, sebagai usaha memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui jaringan internet terkait berbagai program pembangunan. 
     
"Kami minta semua desa di Bojonegoro bisa mengembangkan website, seperti yang dilakukan desa di Kecamatan Sumberrejo," kata dia, dalam peluncuran  website 26 desa di Kecamatan Sumberrejo, Rabu.
     
Menurut dia, adanya website desa akan memudahkan desa berhubungan dengan masyarakat, dengan Pemerintah, juga berbagai pihak lainnya.
     
"Adanya website desa untuk memudahkan kita berhubungan dengan berbagai pihak secara tepat, efektif dan efisien," katanya, menegaskan.
     
Lebih lanjut ia menjelaskan dunia sekarang  sudah berubah, sehinga sekarang dalam berhubungan tidak dilakukan secara langsung, tapi melalui berbagai jaringan teknologi, mulai internet, juga lainnya.
     
"Dulu orang berhubungan harus datang, tapi sekarang bisa dilakukan melalui jaringan teknologi informasi," ucapnya.
     
Oleh karena itu, ia mengharapkan website desa harus mengupdate data atau informasi secara berkala, bisa mingguan atau bahkan harian.
     
Pada kesempatan itu, Camat Sumberrejo, Ilham menyatakan dalam mengembangkan website desa di wilayahnya dilakukan dengan mengalokasikan anggaran melalui APBDes rata-rata Rp5 juta per desa.
     
"Di Kecamatan Sumberrejo, ada 26 desa, yang semuanya sudah memiliki website," jelasnya.
     
Meski demikian, katanya, pengembangan website desa di wilayahnya membutuhkan pendampingan agar bisa berjalan normal. 
     
"Akan kami koordinasikan dengan kominfo untuk pendampingan website desa agar bisa berjalan normal," ucapnya.
     
Kepala Dinas Kominfo Bojonegoro Kusnandaka Tjatur, mentargetkan seluruh desa/kelurahan (430 desa/kelurahan) di daerahnya sudah memiliki website, pada 2017.
     
"Saat ini sudah ada sekitar 90 desa termasuk di Kecamatan Sumberrejo, yang memiliki website desa," katanya, menegaskan.
     
Menurut dia, keberadaan website desa itu, merupakan bentuk keterbukaan informasi publik sebagaimana yang diamanatkan di dalam UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
     
Di daerahnya, lanjut dia, keterbukaan informasi publik di atur di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro No. 20 tahun 2012 tentang Inovasi Pembangunan Berbasis Partisipasi Publik. 
     
"Kami akan terus mendorong terbentuknya website desa, juga kelompok informasi masyarakat (KIM) melalui berbagai pelatihan," ucapnya. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016