Tulungagung (Antara Jatim) - Jajaran Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, Senin menggelar razia penambang pasir liar menggunakan mesin mekanik di sepanjang aliran Sungai Brantas dan menangkap belasan penambang berikut sopir truk pengangkut pasir hasil penambangan ilegal tersebut.
    
"Dua pemilik mesin penyedot pasir, sejumlah penambang serta belasan sopir truk kami bawa dari TKP (tempat kejadian perkara) ke mapolres untuk dimintai keterangan," kata Kabag Ops Polres Tulungagung, Kompol M Khoiril di sela operasi penggerebekan.
    
Sasaran operasi kali ini difokuskan di area bantaran Sungai Brantas di Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol yang ditengarai menjadi lokasi penambangan pasir ilegal.
    
Razia dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, tanpa melibatkan jajaran satpol PP maupun TNI sebagaimana biasa.
    
Anggota polisi berseragam dan bersenjata lengkap maupun yang berpakaian preman langsung bergerak melakukan pengepungan setibanya di sekitar lokasi yang ditengarai sebagai titik-titik penambangan pasir liar.
    
Saat petugas terlihat mulai datang dari arah kejauhan, sejumlah pelaku berusaha melarikan diri.
    
Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Petugas yang tak mau buruannya kabur sempat mengeluarkan dua kali tembakan peringatan dengan harapan para pelaku menyerah.
    
"Operasi kali ini sebagai tindak lanjut kami, atas laporan masyarakat sekitar kepada pimpinan mengenai maraknya tambang pasir ilegal di sepanjang aliran Sungai Brantas, khususnya di Desa Sambirobyong ini," terang Khoiril.
    
Dia melanjutkan, setibanya di lokasi petugas mendapati sedikitnya ada 15 truk beserta awaknya sedang mengantri pasokan pasir serta empat unit mesin penyedot pasir yang saat itu sedang beroprasi.
    
Sayang, pemilik dua unit mesin penyedot pasir tersebut berhasil melarikan diri sehingga petugas hanya bisa mengamankan dua pemilik mesin tersebut.
    
Selanjutnya petugas membanya semuanya ke Polres Tulungagung untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
    
"Dari 15 truk tersebut hanya empat truk yang berisi dan dua di antaranya berisi pasir manual. Karenanya kami hanya mengamankan dua orang pemilik truk dan dua pemilik mesin penyedot untuk menjalani pemeriksaan. Sisanya diperbolehkan pulang," katanya.
    
Sebelumnya, petugas sempat mengamankan empat orang pemilik barang yang diduga melakukan penambangan pasir ilegal.
    
Empat nama tersebut adalah Jauri dan Mujiono, keduanya warga Desa Sambirobyong, Kecamatam Sumbergempol, pemilik mesin penyedot pasir serta Harianto, warga Desa Boro, kecamatan Kedungwaru dan Hasan, warga Desa Salak Kembang, Kecamatan Kalidawir selaku pemilik truk yang saat itu memuat pasir hasil tambang ilegal.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016