Lumajang (Antara Jatim) - Aktivis antitambang yang menjadi korban penganiayaan terkait tambang pasir ilegal di Desa Selok Awar-Awar, Tosan, mengaku keberatan, apabila persidangan kasus penganiayaannya dan pembunuhan Salim Kancil digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Saya berharap persidangan digelar di Pengadilan Negeri Lumajang karena alasan kesehatan dan kondisi fisik saya yang masih belum sembuh 100 persen," kata Tosan di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Rabu.

Menurutnya, perjalanan dari Lumajang menuju Kota Surabaya akan cukup melelahkan dengan kondisi fisik yang kurang sehat, sehingga dikhawatirkan tidak bisa optimal menjawab sejumlah pertanyaan dalam persidangan nantinya.

"Sebagai warga negara yang baik, saya tetap akan hadir dalam persidangan untuk memberikan kesaksian, namun bisa hadir atau tidaknya ke PN Surabaya tergantung dari kondisi kesehatan saya," tuturnya.

Ia berharap aparat penegak hukum mempertimbangkan lagi, agar sidang kasus penganiayaannya dan pembunuhan Salim kancil, serta ilegal mining bisa digelar di Kabupaten Lumajang.

Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar meminta agar persidangan kasus Salim Kancil yang awalnya dipindahkan ke Surabaya untuk tetap digelar di Kabupaten Lumajang. 

"Saya minta agar persidangan kasusnya tetap digelar di Lumajang karena kasus itu terjadi di Lumajang, sehingga sidangnya seharusnya juga di Lumajang," katanya saat menghadiri istighatsah peringatan 100 hari meninggalnya almarhum Salim Kancil di Pantai Watu Pecak Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Minggu (3/1).

Marwan secara terbuka juga meminta Ketua DPRD Jatim Abdul Halim Iskandar yang juga hadir dalam acara istighatsah Salim Kancil untuk membicarakan hal itu dengan Ketua Pengadilan dan Kejaksaan Jawa Timur, agar tetap menyidangkan kasusnya di Lumajang. 

"Persidangan harus tetap digelar di Lumajang, agar masyarakat mudah mengakses dan mudah melakukan pengawalan terhadap kasusnya," katanya.

Sementara Bupati Lumajang As'at Malik mengatakan permohonan pemindahan sidang kasus Salim Kancil ke PN Surabaya tersebut berdasarkan hasil rapat forum pimpinan daerah Lumajang.

"Hasil rapat Forpimda Lumajang memang menyarankan sidang digelar di Surabaya dengan alasan keamanan dan dikhawatirkan ada pengerahan massa besar-besaran," katanya.

Kejaksaan Negeri Lumajang telah menerima surat dari Mahkamah Agung terkait dengan pemindahan lokasi persidangan kasus tragedi Salim Kancil dari Pengadilan Negeri Lumajang ke Pengadilan Negeri Surabaya.(*)
     

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016