Sumenep (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang pendahuluan atas permohonan sengketa hasil pilkada pada 7-18 Januari 2016.

"Secara internal, kami telah siap untuk menghadapi kemungkinan adanya permohonan perselisihan hasil Pilkada Sumenep 2015 ke MK. Sesuai informasi yang kami terima, sidang pendahuluan atas setiap permohonan sengketa hasil pilkada di MK dijadwalkan pada 7-18 Januari 2016," ujar Ketua KPU Sumenep, A Warits di Sumenep, Jawa Timur, Selasa.

Pilkada Sumenep 2015 yang telah digelar pada 9 Desember itu diikuti oleh dua pasangan, yakni A Busyro Karim-A Fauzi di nomor urut 1 dan Zainal Abidin-Dewi Khalifah (Eva) di nomor urut 2.

Sesuai hasil rekapitulasi hasil Pilkada Sumenep 2015 di tingkat kabupaten yang dilakukan KPU setempat pada 17 Desember 2015, pasangan Busyro-Fauzi memperoleh 301.887 suara dan Zainal-Eva memperoleh 291.779 suara.

Pasangan Zainal-Eva keberatan atas hasil pilkada yang ditetapkan KPU Sumenep dan selanjutnya mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada tersebut ke MK pada 20 Desember 2015.

Alasannya, pasangan Zainal-Eva menilai telah terjadi dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif, dan selanjutnya menguntungkan pasangan lainnya. 

"Kami tidak hafal secara rinci atas materi gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 2 ke MK. Namun, kami dan jajaran tidak pernah main-main dalam melaksanakan semua tahapan Pilkada Sumenep 2015," kata Warits, menerangkan.

Sesuai salinan materi gugatan yang diterima KPU Sumenep dari KPU RI pada Senin (4/1), pasangan nomor urut 2 mengajukan permohonan kepada MK untuk membatalkan berita acara KPU Sumenep tentang penetapan perolehan suara hasil pilkada junto SK KPU Sumenep tentang penetapan rekapitulasi hasil pilkada tertanggal 17 Desember 2015.

"Sidang pendahuluan itu merupakan sidang yang disediakan MK bagi pasangan nomor urut 2 untuk menjabarkan materi gugatannya. Dalam sidang pendahuluan tersebut, kami sebagai termohon juga diundang dan dipastikan akan hadir," ujarnya.

Dalam salinan materi gugatan tersebut, terdapat lima petitum atau hal yang diinginkan pasangan nomor urut 2 untuk dikabulkan oleh MK, di antaranya permohonan pemungutan suara ulang di tujuh kecamatan dan penghitungan suara ulang di tiga kecamatan. (*)

Pewarta: Slamet Hidayat

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016