Gresik, (Antara Jatim) - Ketua KPU Gresik, Jawa Timur, Ahmad Roni mengakui hingga kini pihaknya belum mengetahui isi materi gugatan yang ditujukan kepada lembaganya dari salah satu pasangan calon yang protes mengenail hasil Pilkada setempat.
     
"Belum tahu isi dari materi pemohon atau penggugat, dan data yang kita siapkan untuk menghadapi gugatan itu hanyalah data umum, seperti data rekapitulasi, ditambah data lainnya, itu saja," kata Roni, di Gresik, Minggu.
      
Roni mengaku jadwal sidang gugatan Pilkada Gresik akan berlangsung di Gedung MK Jakarta pada Selasa (5/1), dan sudah masuk dalam Buku Registrasi Permohonan Konstitusi (BRPK).
     
Sebelumnya, Roni mengatakan gugatan salah satu pasangan calon kepada KPU Gresik itu masuk ke MK pada tanggal 19 Desember 2015, dan rencananya Senin (4/1) materi tersebut akan diberitahukan kepada KPU setempat.
     
"Kita belum mengetahui apa isi materi yang akan digugatkan ke KPU, dan kita tunggu saja tanggal 4 Januari 2015, sebab tanggal tersebut akan diberitahukan kepada kita. Yang terpenting, saat ini kita siapkan semua sejumlah materinya," kata Roni di Gresik.  
     
Sebelumnya, KPU telah menetapkan hasil rekapitulasi dengan perolehan pasangan petahana nomor 1 Sambari-Qosim memperoleh 447. 751 suara.
     
Sedangkan nomor 2 pasangan Husnul Khuluq-Ahmad Rubaie 175.449 dan nomor 3 Nur Hamim-Achmad Junadi memperoleh 10.626 suara.
     
Namun, setelah proses penetapan itu pasangan nomor 2 pasangan Husnul Khuluq-Ahmad Rubaie atau pasangan "Berkah" yang memperoleh 175.449 suara mengajukan gugatan ke MK, yang dikirim pada 19 Desember 2015.
     
Dalam gugatan tersebut, selain KPU, pasangan calon Berkah juga menggugat Panwaslu Gresik terkait permasalahan Pilkada setempat.(*)



Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016