Lumajang (Antara Jatim) - Tim pengacara yang mendampingi kasus Salim Kancil dan Tosan meminta persidangan atas kasus pembunuhan dan penganiayaan dua aktivitis antitambang Desa Selok Awar-Awar itu digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
"Kami sangat berharap persidangan digelar di Pengadilan Negeri Lumajang demi keselamatan dan keamanan keluarga korban dan saksi-saksi," kata tim pengacara yang mendampingi kasus Salim Kancil dan Tosan, Ghufron, di Lumajang, Jumat.
Menurutnya, sejumlah saksi khawatir akan keselamatan dan keamanannya ketika persidangan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dan lokasi yang cukup jauh akan memberatkan saksi-saksi yang sebagian besar bekerja sebagai petani.
"Jumlah berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Salim Kancil cukup banyak yakni 15 berkas, sehingga kemungkinan satu orang akan menjadi saksi untuk beberapa kasus dan hal tersebut membutuhkan konsentrasi yang prima," tuturnya.
Ia mengatakan sejumlah saksi akan bolak-balik ke Surabaya untuk memberikan kesaksian, termasuk istri almarhum Salim Kancil dan Tosan akan menyebabkan kelelahan secara fisik dan psikis, sehingga dikhawatirkan akan mengurangi konsentrasi dalam menjawab pertanyaan dalam persidangan.
"Kalau sidang digelar di PN Lumajang maka hal tersebut akan memberikan dukungan moral kepada keluarga korban dan saksi, sehingga kasus Salim Kancil bisa divonis seadil-adilnya oleh majelis hakim. Kalau hanya masalah keamanan yang dijadikan alasan, seharusnya aparat kepolisian bisa mengatasi hal itu," paparnya.
Sementara Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kombes Pol Raden Prabowo Argo mengaku belum mendapat pemberitahuan terkait dengan lokasi persidangan kasus Salim Kancil.
"Pada prinsipnya Polda Jatim siap untuk mengamankan pelaksanaan sidang kasus Salim Kancil baik di PN Lumajang maupun di PN Surabaya. Kalau di PN Lumajang, kami akan bantu pengamanan Polres Lumajang untuk menjaga persidangan itu," tuturnya.
Polda Jatim menetapkan 37 orang sebagai tersangka dengan membuat 14 berkas terpisah dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan dua aktivis antitambang Salim Kancil dan Tosan, kasus ilegal mining di Desa Selok Awar-Awar, dan pencucian uang.
Kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan terjadi pada 26 September 2015, dua warga Desa Selok Awar-awar itu menjadi korban penyiksaan lebih dari 30 orang mendukung penambangan pasir liar di Pantai Watu Pecak atau anak buah Kepala Desa Selok Awar-Awar.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lumajang telah menerima surat dari Mahkamah Agung terkait dengan pemindahan lokasi persidangan kasus tragedi Salim Kancil dari Pengadilan Negeri Lumajang dipindah ke Pengadilan Negeri Surabaya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016