Surabaya (Antara Jatim) - Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya mendukung rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan mengagendakan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya terpilih digelar pada akhir Januari 2016.
    
"Bagi Kota Surabaya, saya yakin, semakin cepat pelantikan, semakin baik. Karena kota ini segera dipimpin oleh wali kota dan wakil wali kota yang definitif hasil mandat rakyat," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono kepada Antara di Surabaya, Rabu.
    
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya di Jakarta, Selasa (29/12) menyatakan sedang mempersiapkan diskusi rapat pimpinan (rapim) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengagendakan pelantikan kepala daerah yang rencananya dilakukan dua tahap.
    
Bagi daerah yang tidak ada sengketa pilkada pelantikan bisa digelar akhir Januari dan kalau daerah yang ada sengketa menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhir Maret.
    
"Dengan pelantikan dipercepat sehingga seluruh kebijakan pemerintahan bisa dijalankan secara penuh," ujarnya.
    
Adi mengatakan Kebijakan pemerintahan itu misalnya, apakah wali kota-wakil wali kota akan tetap memakai APBD murni 2016, atau mengusulkan Perubahan APBD, juga soal penataan kepegawaian.
    
"Karena rentang waktu yang dibolehkan untuk mutasi adalah enam bulan sejak pelantikan. Artinya, kalau jadwal pelantikan wali kota-wakil wali kota semakin molor, maka makin lama pula kewenangan untuk mutasi itu bisa dijalankan," ujarnya.
    
Menurut dia, sejauh yang dipelajari dari UU Nomor 1 dan 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, hanya diatur Mendagri menetapkan kepala daerah-wakil kepala daerah hasil pemilihan langsung dalam tempo 20 hari sejak berkas pengusulan diterima lengkap, yang diajukan DPRD melalui gubernur.
    
"Kemudian juga ditetapkan, pelantikan kepala daerah dan wakilnya dilakukan di ibu kota provinsi," katanya.
    
Jadi, lanjut dia, mestinya awal Januari DPRD Kota Surabaya sudah bisa mengirim berkas usulan pengangkatan wali kota-wakil wali kota kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur.
    
"Itu jika KPU Kota Surabaya sudah memberitahukan hasil Pilkada langsung 2015 kepada DPRD Kota Surabaya, disertai berkas lengkap wali kota-wakil wali kota terpilih," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015