Surabaya (Antara Jatim) - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
    
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur, di Surabaya, Selasa, mengatakan pihaknya menargetkan pertengahan tahun depan mampu menuntaskan pembahasan Raperda Minuman Beralkohol.
    
"Salah satu materi yang  akan dibahas untuk diselesaikan adalah tentang toko modern yang diperbolehkan menjual minuman alkohol," katanya.
    
Menurut dia, pada prinsipnya, Raperda ini melarang penjualan minuman dengan kadar alkohol tinggi di toko swalayan. Alasannya, konsumsi alkohol bisa menyebabkan keresahan sosial.
    
Namun, lanjut dia, untuk pasar swalayan atau supermarket masih akan dibahas apakah bisa dijual atau tidak di toko tersebut. "Dalam raperda ini kami tidak menyebut minimarket, tapi toko swalayan. Nah, toko swalayan kan ada yang kecil dan besar. Untuk yang kecil atau minimarket, kami larang. Kalau untuk yang besar seperti supermarket dan hypermarket akan kami bahas dulu. Dua minggulah paling selesai," katanya.
    
Ia mengatakan mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, setiap daerah bisa menentukan sendiri kawasan atau daerah yang  bisa menjual minuman beralkohol.
    
Hal ini bertujuan arus investasi tetap menarik di daerah tersebut. "Kami ingin agar investasi tetap menarik di Surabaya. Makanya, raperda ini kami bahas dengan sangat hati-hati.  Kami ingin aturan ini betul-betul sempurna, baik norma hukum ataupun sanksinya," ujarnya.
    
Raperda tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol ini terdiri atas 23 pasal. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang sanksi adminitratif, larangan menjual, syarat-syarat perizinan serta masalah label.
    
Dalam raperda ini, lanjut dia, minuman beralkohol dilarang dijual di toko swalayan, kemudian pengusaha minuman beralkohol ketika hendak memasok ke Surabaya harus memberikan label yang dikeluarkan Pemkot Surabaya.
    
Pemberian label itu berlaku ke semua jenis minuman beralkohol baik A, B dan C. Selain itu, kata dia, pihaknya juga mendesak Pemkot memasukkan raperda retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol (ITP-MB), karena retribusi ini sudah amanat UU 28 tahn 2009 tentang pajak daerah," ujar anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Achmad Zakaria. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015