Surabaya (Antara Jatim) - Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji meminta Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) mundur dari jabatannya jika tidak bersedia menampung 25 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di KBS.
"Mereka ini asli Surabaya dan jumlahnya hanya 25 orang, bahkan ada yang sudah berjualan di tempat itu sejak tahun 1970-an, kenapa tidak boleh," ujar Ketua DPRD Surabaya Armuji saat rapat dengar pendapat dengan 25 PKL asongan dan direksi PDTS KBS di ruang Banmus DPRD Surabaya, Selasa.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Armuji meminta agar direksi KBS mengizinkan 25 PKL ini bisa berjualan di lahan parkir KBS. Alasannya, para PKL ini warga asli Surabaya. Mereka berasal dari Kebraon, Wonokromo dan Karangrejo.
Rapat tersebut membahas pengaduan para PKL asongan beberapa hari sebelumnya ke DPRD Kota Surabaya. Mestinya rapat ini menurut Armuji akan dihandle oleh Komisi B. Tetapi karena saat bersamaan Komisi B melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Jakarta, akhirnya rapat dipimpin sendiri oleh Armuji.
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar di ruang Badan Musyawarah (Banmus) itu diikuti oleh 25 PKL asongan, Plt Dirut PDTS KBS Aschta Bustani Tajudin, Direktur Keuangan dan SDM Fuad Hassan dan dua orang bagian komunikasi KBS.
Menanggapi hal ini, Plt Dirut PDTS KBS Aschta Bustani Tajudin mengatakan, para PKL tetap boleh berjualan. Hanya saja jumlahnya tidak 25 orang seperti yang diminta Armuji, tetapi hanya 20 0rang. Hal ini karena menyesuaikan tempat parkir yang lahannya tidak terlalu luas.
Selain itu, lanjut dia, makanan yang dijual oleh lima orang yang tak diizinkan KBS ini, sama dengan PKL lainnya. "Kami punya aturan pak, kami izinkan 20 orang PKL saja. Lahannya terbatas," kata Aschta.
Penolakan Aschta memicu emosi Armuji. Ia meminta Aschta mundur dari jabatannya jika tidak bisa mengatur PKL asongan di KBS. Bahkan Armuji yang saat itu mendapat dukungan dari para PKL, minta para PKL asongan itu untuk tetap berjualan mulai besok (30/12).
"Para PKL silahkan berjualan saja mulai besok, saya yang akan ada di garda depan jika ditolak berjualan. Termasuk jika dilarang oleh Satpol PP. KBS sudah merugi. Kalau tidak kami subsidi, sudah bangkrut. Urus PKL saja tidak bisa. Kalau tidak bisa lebih baik mundur," tantang Armuji.
Permintaan mundur dari Armuji ini langsung ditanggapi Aschta. Mantan aktivis The Borneo Orangutan Survival (BOS) Foundation itu mengaku sudah melakukan prosedur sesuai aturan manajemen.
"Bapak, saya tegaskan kami telah menjalankan aturan aturan yang ada selama ini. Baiklah kalau memang begitu, atas permintaan ketua DPRD, saya akan mundur," kata Aschta dengan nada tinggi.
Usai rapat, Aschta didampingi Direktur Keuangan dan SDM PDTS KBS, Fuad Hassan mendatangi Bagian Perekonomian Pemkot Surabaya di Jalan Jimerto.
Dia ingin menemui Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Pemkot Surabaya, Chalid, selaku Ketua Badan Pengawas (Bawas) PDTS KBS. Namun Chalid tidak bisa ditemui karena tak berada di kantornya. Akhirnya direksi KBS ditemui oleh Kasubag Pembinaan BUMD, Amelia Urfiani.
"Kami ingin sampaikan masalah permintaan mundur ini pada Pemkot Surabaya. Sebab kami menerima tugas sebagai direksi PDTS KBS ini dari Pemkot Surabaya. Kami ingin permintaan mundur itu dari Pemkot, sehingga kami juga tidak buang buang energi," kata Fuad.
Fuad mengatakan jika Pemkot dalam hal ini wali kota meminta dia bersama dengan dirut dan jajaran direksi yang lain mundur, maka saat ini juga mereka akan mundur. Sebab SK pengangkatan yang mereka terima diberikan oleh wali kota.
"Bu Amelia meminta kami untuk bersabar dan tetap bersemangat dalam menjalankan tugas sebagai direksi PDTS KBS. Karenanya kami akan tetap menjalankan tugas sebagaimana biasanya sampai ada keputusan lebih lanjut," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
"Mereka ini asli Surabaya dan jumlahnya hanya 25 orang, bahkan ada yang sudah berjualan di tempat itu sejak tahun 1970-an, kenapa tidak boleh," ujar Ketua DPRD Surabaya Armuji saat rapat dengar pendapat dengan 25 PKL asongan dan direksi PDTS KBS di ruang Banmus DPRD Surabaya, Selasa.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Armuji meminta agar direksi KBS mengizinkan 25 PKL ini bisa berjualan di lahan parkir KBS. Alasannya, para PKL ini warga asli Surabaya. Mereka berasal dari Kebraon, Wonokromo dan Karangrejo.
Rapat tersebut membahas pengaduan para PKL asongan beberapa hari sebelumnya ke DPRD Kota Surabaya. Mestinya rapat ini menurut Armuji akan dihandle oleh Komisi B. Tetapi karena saat bersamaan Komisi B melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Jakarta, akhirnya rapat dipimpin sendiri oleh Armuji.
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar di ruang Badan Musyawarah (Banmus) itu diikuti oleh 25 PKL asongan, Plt Dirut PDTS KBS Aschta Bustani Tajudin, Direktur Keuangan dan SDM Fuad Hassan dan dua orang bagian komunikasi KBS.
Menanggapi hal ini, Plt Dirut PDTS KBS Aschta Bustani Tajudin mengatakan, para PKL tetap boleh berjualan. Hanya saja jumlahnya tidak 25 orang seperti yang diminta Armuji, tetapi hanya 20 0rang. Hal ini karena menyesuaikan tempat parkir yang lahannya tidak terlalu luas.
Selain itu, lanjut dia, makanan yang dijual oleh lima orang yang tak diizinkan KBS ini, sama dengan PKL lainnya. "Kami punya aturan pak, kami izinkan 20 orang PKL saja. Lahannya terbatas," kata Aschta.
Penolakan Aschta memicu emosi Armuji. Ia meminta Aschta mundur dari jabatannya jika tidak bisa mengatur PKL asongan di KBS. Bahkan Armuji yang saat itu mendapat dukungan dari para PKL, minta para PKL asongan itu untuk tetap berjualan mulai besok (30/12).
"Para PKL silahkan berjualan saja mulai besok, saya yang akan ada di garda depan jika ditolak berjualan. Termasuk jika dilarang oleh Satpol PP. KBS sudah merugi. Kalau tidak kami subsidi, sudah bangkrut. Urus PKL saja tidak bisa. Kalau tidak bisa lebih baik mundur," tantang Armuji.
Permintaan mundur dari Armuji ini langsung ditanggapi Aschta. Mantan aktivis The Borneo Orangutan Survival (BOS) Foundation itu mengaku sudah melakukan prosedur sesuai aturan manajemen.
"Bapak, saya tegaskan kami telah menjalankan aturan aturan yang ada selama ini. Baiklah kalau memang begitu, atas permintaan ketua DPRD, saya akan mundur," kata Aschta dengan nada tinggi.
Usai rapat, Aschta didampingi Direktur Keuangan dan SDM PDTS KBS, Fuad Hassan mendatangi Bagian Perekonomian Pemkot Surabaya di Jalan Jimerto.
Dia ingin menemui Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Pemkot Surabaya, Chalid, selaku Ketua Badan Pengawas (Bawas) PDTS KBS. Namun Chalid tidak bisa ditemui karena tak berada di kantornya. Akhirnya direksi KBS ditemui oleh Kasubag Pembinaan BUMD, Amelia Urfiani.
"Kami ingin sampaikan masalah permintaan mundur ini pada Pemkot Surabaya. Sebab kami menerima tugas sebagai direksi PDTS KBS ini dari Pemkot Surabaya. Kami ingin permintaan mundur itu dari Pemkot, sehingga kami juga tidak buang buang energi," kata Fuad.
Fuad mengatakan jika Pemkot dalam hal ini wali kota meminta dia bersama dengan dirut dan jajaran direksi yang lain mundur, maka saat ini juga mereka akan mundur. Sebab SK pengangkatan yang mereka terima diberikan oleh wali kota.
"Bu Amelia meminta kami untuk bersabar dan tetap bersemangat dalam menjalankan tugas sebagai direksi PDTS KBS. Karenanya kami akan tetap menjalankan tugas sebagaimana biasanya sampai ada keputusan lebih lanjut," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015