Sidoarjo, (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, meminta kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kabupaten setempat supaya memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Vino Rudy Muntiawan, Senin, mengatakan, seorang PNS juga dituntut untuk meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

"Permasalahan kepegawaian saat ini sangat kompleks. Mulai dari pelayanan administrasi kepegawaian sampai kualitas koordinasi dalam pelayanan kepegawaian," katanya saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Kepegawaian di Balai Diklat Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Senin.

Ia mengatakan kondisi fluktuatif disiplin kerja pegawai tidak terlepas dari kemampuan seorang  PNS itu sendiri dalam memahami tugas dan fungsinya.

"Untuk itu perlu adanya komitmen bersama dalam melaksanakan peraturan disiplin PNS secara sungguh-sungguh. Hal tersebut, tidak lain demi tegaknya supremasi hukum kepegawaian menuju cita-cita PNS yang profesional dan akuntabel," katanya.

Ia mengatakan, etika dan moral PNS adalah pondasi dari PNS yang berkualitas karena perilaku birokrasi yang ideal dapat dihasilkan melalui pembentukan etika dan moral PNS itu sendiri.

"Pembentukan etika dan moral perlu mendapatkan prioritas utama dalam reformasi birokrasi. Untuk itu, dibutuhkan kepemimpinan yang kuat serta reformasi kelembagaan agar mentalitas PNS yang ideal dapat terwujud," katanya.

Ia mengatakan, keberadaan PNS menjadi penting apabila birokrasi mampu mendukung terwujudnya kesejahteraan umum melalui fungsi dan perannya sebagai pelayan masyarakat.

"Pengelola kepegawaian sangat berperan dalam karir seorang pegawai di tempatnya. Karena sebagai pengelola kepegawaian harus tahu kinerja dan kompetensi dari pegawai yang ada," katanya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan mutasi pegawai nantinya tidak dilakukan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Namun, dilakukan oleh Pansel yang terdiri dari berbagai kalangan.

"Mulai dari birokrasi, akedemisi maupun LSM serta tokoh masyarakat dan agama. Karena istilah jabatan eselo nantinya tidak lagi digunakan dan diganti dengan istilah jabatan pimpinan tinggi dan jabatan pimpinan menengah," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015