Gresik (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik, Jawa Timur sedang menyiapkan sejumlah materi untuk menghadapi gugatan dari salah satu pasangan calon yang sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permasalahan Pilkada setempat.

Ketua KPU Gresik, Ahmad Roni, Senin mengatakan gugatan salah satu pasangan calon kepada KPU Gresik itu masuk ke MK pada tanggal 19 Desember 2015, dan rencananya pada tanggal 4 Januari 2016 materi tersebut akan diberitahukan kepada KPU setempat.

"Kita belum mengetahui apa isi materi yang akan digugatkan ke KPU, dan kita tunggu saja tanggal 4 Januari 2015, sebab tanggal tersebut akan diberitahukan kepada kita. Yang terpenting, saat ini kita siapkan semua sejumlah materinya," kata Roni di Gresik.  

Roni mengatakan, kesiapkan materi dari KPU meliputi berbagai hal, seperti dokumen surat suara, dan sejumlah dokumen lainnya hasil konsolidasi dengan beberapa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Komisioner Divisi Perencanaan Keuangan dan Logistik KPU Gresik Elvita Yuliati di Gresik mengatakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh MK, sidang gugatan terhadap KPU Gresik akan dilakukan pada tanggal 5 Januari 2016.

"Beberapa anggota KPU Gresik memang berencana ke Jakarta untuk menghadapi materi gugatan salah satu pasangan calon, dan tanggal keberangkatan kita adalah tanggal 4 Januari 2016," katanya. 

Sebelumnya, KPU telah menetapkan hasil rekapitulasi dengan perolehan pasangan petahana nomor 1 Sambari-Qosim memperoleh 447. 751 suara, nomor 2 pasangan Husnul Khuluq-Ahmad Rubaie 175.449 dan nomor 3 Nur Hamim-Achmad Junadi memperoleh 10.626 suara.

Namun, setelah proses penetapan itu pasangan nomor 2 pasangan Husnul Khuluq-Ahmad Rubaie atau pasangan "Berkah" yang memperoleh 175.449 suara mengajukan gugatan ke MK, yang dikirim pada 19 Desember 2015.

Dalam gugatan tersebut, selain KPU, pasangan calon Berkah juga menggugat Panwaslu Gresik terkait permasalahan Pilkada setempat.

"Saat ini, kami memang sedang menyiapkan laporan pengawasan selama Pilkada berlangsung, tujuannya untuk menghadapi gugatan dari salah satu pasangan calon yang kini sedang menghadap MK," kata Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Gresik, Hariyanto.(*)


Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015