Surabaya (Antara Jatim) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jawa Timur menyoroti proses mutasi terhadap Kepala Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik Kapten Dahlan oleh Kementerian Perhubungan RI.

"Kadin tak mempersoalkan siapa yang dimutasi, tapi kami menyoroti prosesnya yang memang sangat disayangkan," ujar Ketua Komite Tetap bidang Ekonomi Kadin Jatim Lukman Ladjoni kepada wartawan di Surabaya, Kamis.

Ia mengaku mendapat informasi bahwa pergantian di tengah moncernya prestasi KSOP Gresik membuat suasana di internal bertanya-tanya, terlebih yang bersangkutan dipindah ke KSOP di Lheuksumawe.

Salah satu kebijakan yang patut diajungi jempol, kata dia, keberanian menghentikan proses reklamasi laut yang dilakukan oleh salah satu perusahaan swasta untuk pembangunan pelabuhan karena belum memperoleh izin.

"Ada aturan yang belum diselesaikan oleh pemilik perusahaan, antara lain belum selesainya izin reklamasi dan belum terbayarnya uang sewa setahun senilai Rp7,5 miliar. Kebijakan berani diambil dengan menghentikan proses pembangunan sampai izin dan prosedur dijalankan," katanya.

Tidak itu saja, berdasarkan catatannya, KSOP Gresik saat ini berhasil menata segala urusan yang berhubungan dengan kepelabuhanan sehingga dinilainya sebuah prestasi dari jajaran pimpinan maupun anak buahnya.

"Sekali lagi, bukan urusan kami mencampuri mutasi instansi terkait. Tapi kalau begini bisa mempengaruhi KSOP lainnya dalam menjalankan kinerjanya," kata pria yang juga pengusaha di bidang kemaritiman tersebut.

Selain itu, Ketua Bidang Pengembangan Pelayaran Nasional di Pelabuhan Tanjung Perak tersebut juga berharap Menteri Perhubungan RI Ignasius Jonan mengevaluasi jajaran direktorat perhubungan laut.

Menurut dia, ditetapkannya status tersangka kepada Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai akan berdampak dan mempengaruhi kondisi internal kementerian.

Pada pertengahan Oktober 2015, Bobby Reynold Mamahit tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tahap III Kemenhub di Sorong tahun anggaran 2011.

Kasusnya berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pelaksanaan pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) di kabupaten Sorong tahap III tahun anggaran 2011 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP). (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015