Surabaya (Antara jatim) - Tim Pemenangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana menyarankan tim pemenangan Rasiyo-Lucy untuk legowo atas kekalahannya karena secara de facto (fakta) Pilkada Surabaya 2015 telah selesai dan tinggal menunggu pelantikan.
Sekretaris Tim Pemenangan Risma-Whisnu, Adi Sutarwijono, di Surabaya, Jumat, mengatakan selisih perolehan suara yang kelewat besar, yakni 73 persen, menutup kemungkinan adanya gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sesuai hasil rekapitulasi KPU Surabaya, Rabu (16/12) lalu, Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana mendapatkan dukungan suara sebanyak 893.087 atau 86,34 persen, Sedang Rasiyo-Lucy Kurniasari meraih dukungan 141.324 suara atau 13,66 persen.
"Dengan jarak perolehan suara yang membentang lebar, antara capaian Risma - Whisnu dengan Rasiyo-Lucy, tidak memungkinkan dilakukan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi, karena syarat gugatan selisih suara berkisar 0-2,5 persen," katanya.
Artinya, lanjut Adi, pasangan Risma - Whisnu dipilih rakyat dengan legitimasi yang sangat mutlak. "Tapi jika tetap ingin menyoal dana kampanye, Tim Risma-Whisnu siap menunggu laporan tersebut di Panwaslu," kata Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya ini.
Namun demikian, lanjut dia, terkait persoalan ini, pihaknya meminta Panwaslu Surabaya bersikap profesional. "Tunggu hasil audit, cermati hasilnya dan berdasarkan hasil itu. Silakan melakukan tindakan yang patut dalam koridor yang disediakan undang-undang dan aturan lain dari pilkada," ujar alumnus FISIP Universitas Airlangga Surabaya ini.
Sementara, terhadap auditor KPU, Tim Risma-Whisnu minta agar pemeriksaan dana kampanye dua pasangan calon segera diselesaikan. "Jika sudah selesai, KPU bisa mempublikasikan dengan resmi kepada publik," katanya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya ini menegaskan, dari hasil audit KPU tersebut, publik akan mengetahui, siapa yang bertindak benar dan prosedural. Sebaliknya, kata Adi, juga akan diketahui siapa yang sebenarnya mencari sensasi yang tidak perlu untuk menghindar dari fakta kekalahan telak.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
Sekretaris Tim Pemenangan Risma-Whisnu, Adi Sutarwijono, di Surabaya, Jumat, mengatakan selisih perolehan suara yang kelewat besar, yakni 73 persen, menutup kemungkinan adanya gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sesuai hasil rekapitulasi KPU Surabaya, Rabu (16/12) lalu, Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana mendapatkan dukungan suara sebanyak 893.087 atau 86,34 persen, Sedang Rasiyo-Lucy Kurniasari meraih dukungan 141.324 suara atau 13,66 persen.
"Dengan jarak perolehan suara yang membentang lebar, antara capaian Risma - Whisnu dengan Rasiyo-Lucy, tidak memungkinkan dilakukan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi, karena syarat gugatan selisih suara berkisar 0-2,5 persen," katanya.
Artinya, lanjut Adi, pasangan Risma - Whisnu dipilih rakyat dengan legitimasi yang sangat mutlak. "Tapi jika tetap ingin menyoal dana kampanye, Tim Risma-Whisnu siap menunggu laporan tersebut di Panwaslu," kata Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya ini.
Namun demikian, lanjut dia, terkait persoalan ini, pihaknya meminta Panwaslu Surabaya bersikap profesional. "Tunggu hasil audit, cermati hasilnya dan berdasarkan hasil itu. Silakan melakukan tindakan yang patut dalam koridor yang disediakan undang-undang dan aturan lain dari pilkada," ujar alumnus FISIP Universitas Airlangga Surabaya ini.
Sementara, terhadap auditor KPU, Tim Risma-Whisnu minta agar pemeriksaan dana kampanye dua pasangan calon segera diselesaikan. "Jika sudah selesai, KPU bisa mempublikasikan dengan resmi kepada publik," katanya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya ini menegaskan, dari hasil audit KPU tersebut, publik akan mengetahui, siapa yang bertindak benar dan prosedural. Sebaliknya, kata Adi, juga akan diketahui siapa yang sebenarnya mencari sensasi yang tidak perlu untuk menghindar dari fakta kekalahan telak.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015