Blitar (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Blitar, Jawa Timur, menemukan masih banyak kesalahan yang terjadi selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), 9 Desember 2015, salah satunya proses pendistribusian formulir C6 pada pemilih.

"Ada beragam temuan saat pelaksanaan pilkada, misalnya hingga mendekati hari pelaksanaan ternyata banyak warga yang belum mendapatkan formulir C6, yang merupakan pemberitahuan pelaksanaan pilkada," kata Ketua Panwaslu Kota Blitar Muchlis Wibowo di Blitar, Rabu.

Ia mengatakan hingga mendekati pilkada ada sekitar 3.000 formulir C6 ternyata belum terdistribusikan dengan baik pada pemilih. Kondisi tersebut ternyata membawa dampak yang cukup signifikan.

Ia menyebut, salah satu dampak dari banyaknya warga yang belum mendapatkan formulir tersebut diketahui bahwa tingkat kesalahan dalam pencoblosan cukup tinggi. Setidaknya, dalam satu kecamatan ada sekitar 1.000 pemilih yang salah mencoblos.

"Kami mencatat hampir setiap kecamatan ada 1.000 lebih kesalahan memilih. Ini menjadi catatan khusus untuk pelaksanaan pilkada ini," ujar Muchlis.

Ia mengaku heran dengan kejadian tersebut. Padahal, KPU Kota Blitar juga terlihat sudah memberikan sosialisasi pelaksanaan pilkada yang menjangkau seluruh komunitas masyarakat baik kelompok remaja, sampai warga disabilitas. 

Walaupun menemukan ada sekitar 3.000 warga yang salah mencoblos, ia mengatakan secara mayoritas pelaksanaan pilkada di Kota Blitar berjalan dengan baik dan kondusif. Gejolak massa tidak terlihat saat pelaksanaan pilkada. Pun dalam proses rekapitulasi ini.

"Kami anggap pilkada inberjalan dengan lancar. Pelaksanaan rekapitulasi oleh KPU juga lancar, dan saksi pun hadir dan memberikan tanda tangan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Blitar  Setyo Budiono juga menegaskan pelaksanaan pilkada di kota ini berjalan dengan baik dan lancar. Beberapa masukan dari panwaslu akan menjadi evaluasi dalam pelaksanaan pilkada di kota ini.
      
KPU pun, kata dia, memberikan kesempatan pada pasangan calon yang keberatan dengan hasil pemilihan kepala daerah untuk mengajukan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu bisa diajukan sebelum penetapan tiga hari ke depan.(*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015