Surabaya (Antara Jatim) - Penjabat Wali Kota Surabaya Nurwiyatno menyatakan hingga saat ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Surabaya masih netral dalan Pilkada Surabaya 2015.
    
"Hingga saat ini, pemantauan saya dengan teman-teman tim Panwaslu, belum ada PNS yang berafiliasi dengan salah satu pasangan calon," ujar Nurwiyatno saat meninjau persiapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tambaksari, Selasa.
    
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi sebelumnya menegaskan jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak netral dalam Pilkada akan diberi sanksi tegas mulai dari sedang hingga berat. Ia mengatakan tidak ada lagi sanksi ringan yang biasanya berupa teguran lisan dan tertulis.
    
Apalagi Kementerian PAN RB membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang tugasnya melaksanakan pengawasan terhadap netralitas ASN berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri PAN RB dengan Menteri Dalam Negeri.
    
Satgas inilah yang nantinya bertugas untuk melakukan koordinasi dengan pejabat pembina kepegawaian pusat dan daerah, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan netralitas dan larangan penggunaan aset pemerintah oleh ASN, merekomendasikan penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN yang melakukan pelanggaran.
    
Sementara itu, anggota Panwaslu Surabaya M. Safwan mengatakan pihaknya tetap mewaspadai adanya pelanggaran kampanye terselubung baik yang dilakukan PNS maupun tim pemenangan pasangan calon menjelang pencoblosan 9 Desember.
    
Namun demikian, Panwaslu Kota Surabaya menyebutkan tidak ada sanksi berat yang akan dikenakan kepada pelaku politik uang. Hal ini dikarenakan tidak ada aturan tegas mengenai  politik uang dalam perundangan Pilkada Serentak ini.
    
"Di dalam Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Pemilihan Umum tidak ada sanksi tentang politik uang. Tapi ada larangan untuk melakukannya," ujarnya.
    
Sementara mengenai pelanggaran yang muncul di masa tenang seperti pemberian bingkisan sarung atau makanan untuk lansia bergambar pasangan calon tertentu juga tidak bisa ditindak secara tegas oleh Panwaslu.
    
Alasannya, lanjut dia, dalam pasal 69 Peraturan KPU 7/2015 tentang pelanggaran pemilu, hanya diatur pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon dan tim kampanye.
    
"Sedangkan pelanggaran yang dilakukan oleh orang perorangan tidak diatur dalam peraturan ini," kata Safwan.
    
Sebab indikasinya, kata dia, pelaku pemberian bingkisan sarung maupun penempel gambar pasangan calon di paket makanan dinsos untuk lansia dilakukan oleh orang perseorangan. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015