Surabaya (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyiarkan perhitungan suara pilkada setempat yang akan digelar pada Rabu (9/12) secara terbuka dengan menggunakan streaming.

"Masyarakat bisa langsung melihat saat penghitungan berlangsung. Jadi masyarakat bisa mengetahui di rumah, gak perlu ke KPU," kata Komisioner KPU Surabaya Purnomo Satriyo Pringgodigdo di Surabaya, Selasa.

Menurut dia, KPU Surabaya menjamin proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota tak ada celah terjadinya praktik kecurangan.

Hal ini dikarenakan perubahan jumlah suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke KPU prosesnya berjenjang. Untuk itu menurutnya, tak memungkinkan terjadi penyimpangan suara, apalagi dokumen penghitungan dipegang oleh masing-masing pihak.

"Dokumen bukan hanya dipegang penyelenggara di bawah KPU, namun juga panwas dan para saksi dari masing-masing pasangan calon," ujarnya.

Bahkan, menurut Purnomo beberapa dokumen tersebut diumumkan di beberapa lokasi di TPS, kantor kecamatan dan lainnya. "Beberapa dokumen tersebut meliputi surat C-1, DA-1 dan lainnya," katanya.

Alumnus Fakultas Hukum universitas Brawijaya Malang ini menambahkan, pascapenghitungan di TPS, kotak suara harus diterima di Panitia Pemungutan Suara (PPS) dahulu, baru kemudian dikirim ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Walaupun sesuai prosedur, proses rekapitulasi tidak dilakukan di kelurahan. "Dokumen hasil penghitungan dari KPPS ke PPS baru ke PPK," katanya.

Purnomo menegaskan, semua dokumen penghitungan pada akhirnya akan dikirim ke KPU, termasuk Surat C-1 berhologram yang ada di dalam kotak suara. "Semua dokumen nanti ke KPU," katanya singkat.

Rentang waktu penyampaian hasil penghitungan suara dari TPS ke kecamatan berlangsung satu hari setelah penghitugan di TPS.

Berdasarkan PKPU 2 Tahun 2015 tentang Tahapan Program dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, ia memperkirakan sesuai tahapan proses rekapitulasi di kecamatan berlangsung 11 hingga 17 Desember.

Sedangkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasilnya 16 hingga 18 Desember. "Pengumuman hasil penghitungan suara di KPU Kota 17 sampai 23 Desember," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015