Ponorogo (Antara Jatim) - Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Bambang Yuwono mendesak penyelenggara Pilkada Ponorogo agar mengusut tuntas kasus pemasangan iklan salah satu pasangan calon kepala daerah di media lokal setempat, karena ditengarai berbau kampanye terselubung.
    
"Usut tuntas kasus ini. Kami, PDIP, sudah melaporkannya ke Panwaslu Ponorogo. Usut tuntas," desak Bambang Yuwono dalam siaran persnya yang diterima koresponden Antara di Ponorogo, Kamis.
    
Ia mengatakan, laporan tim kampanye pasangan calon nomor urut dua, Amin-Agus telah dilayangkan ke KPU dan Panwas Ponorogo pada Senin (30/11).
    
Menurut Bambang Yuwono, iklan satu halaman yang dipasang bukan oleh KPU itu memenuhi unsur-unsur kampanye sesuai pasal 1 angka 22 PKPU No 7/2015, yakni ada tulisan nama dan gambar pasangan calon yang sama persis dengan alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi KPU Ponorogo.
    
Selain itu, lanjut dia, pada iklan tersebut juga terdapat kalimat-kalimat yang dimaksudkan untuk memperkenalkan pasangan calon, atau meyakinkan pemilih memberi dukungan kepada salah satu kandidat kepala daerah.
    
Padahal menurut Bambang Yuwono, sesuai PKPU No 7/2015 itu hanya KPU Ponorogo yang berwenang melakukan pemasangan iklan.
    
"Dengan demikian, iklan kampanye yang tidak difasilitasi KPU Ponorogo merupakan pelanggaran yang harus diberi sanksi," tandas Bambang Yuwono.
    
Anggota DPRD Jawa Timur dari dapil VII itu juga menyoal kehadiran Pejabat (Pj) Bupati Ponorogo, yang fotonya terpampang di iklan tersebut.
    
Menurut dia, sebagai aparatur sipil negara, seharusnya Pj Bupati Pnorogo bersikap netral dan tidak berpihak kepada salah satu paslon.
    
"Tindakan Pj Bupati ini telah melanggar pasal 67 ayat 1 PKPU Np 7/2015, yang intinya, pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya, dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap paslon yang menjadi peserta pemilihan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye," tegasnya.
    
Atas dugaan pelanggaran kampanye itu, ungkap Bambang, tim kampanye Amin-Agus mengajukan keberatan ke KPU dan Panwas Ponorogo.
    
Tuntutan Tim Kampanye Amin-Agus, sebut Bambang, yakni minta agar pasangan calon yang memasang gambar di iklan tersebut, diberi sanksi sebagaimana pasal 73 PKPU No 7/2015.
    
"Tim Amin-Agus juga minta keterlibatan Pj Bupati diusut, karena telah melanggar ketentuan pasal 67 ayat 1 PKPU 7/2015," ujarnya.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015