Surabaya (Antara Jatim) -  Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat mengusut perizinan dari PT Sarimas Permai berupa izin gangguan (HO) yang sudah mati sejak 2013.

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya Camelia Habibah mengatakan pihaknya menyayangkan tidak adanya perwakilan dari PT Sarimas Permai yang hadir pada saat rapat gelar pendapat yang digelar komisi C pada Senin (30/11) lalu.

"Banyak kesalahan yang dilakukan PT Sarimas Permai. Ini tidak bisa dibiarkan apalagi BLH sudah memberikan bantuan penertiban (bantib) kepada Satpol PP. Jika ada persoalan perizinan IMB, kami berharap Dinas PU tegas, bila perlu Dinas PU mengeluarkan bantib," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan inspeksi ke lokasi pabrik PT Sarimas. "Kita sidak saja sekarang. Lihat langsung, karena perwakilan dari perusahaan dan Satpol PP belum hadir. Biar Satpol PP juga ikut mengawal sidak," kata Habibah

Sejumlah warga Waru Gunung, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya memprotes aktivitas salah satu perusahaan minyak goreng PT Sarimas Permai yang dinilai merugikan warga dengan mengadu ke DPRD Surabaya.

"Saya adalah sekian dari warga yang menjadi korban dari aktivitas pabrik," kata salah satu warga Triharsono saat rapat dengar pendapat di ruang Komisi C DPRD Surabaya, Senin.

Menurut dia, perusahaan ini sudah lama berdiri sejak 1993, dan terus berkembang hingga sekarang, namun perkembangan itu membuat kondisi rumahnya dikepung pabrik. Secara tidak langsung, rumahnya terkena dampak dari pabrik itu.

Selama tinggal di tempat tersebut, ia mengaku tidak pernah diajak sosialisasi mengenai izin gangguan (HO). Bahkan termasuk persoalan limbah cair pabrik yang dikeluarkan dari tembok rumahnya serta banyak ikan di kolamnya mati.

"Saya sudah laporan ke pihak terkait, tapi tetap saja tidak ada tindakan. Aktivitas pabrik tetap berlangsung," katanya.

Ia mengaku selama ini tidak ada kompensasi sama sekali dari perusahaan industri pengolahan minyak nabati dengan bahan baku kelapa dan kelapa sawit. "Saya tidak nyaman dengan kondisi ini," ujarnya.

Kabid Pengendalian Dampak Lingkungan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Surabaya Novi Dirmansyah mengakui pihaknya sudah melakukan pengecekan ke pabrik.

"Memang hasil temuan kami dari delapan bak tampungan limbah, hanya empat yang berfungsi. Sehingga Juli 2015 lalu kami rekomendasi ke Satpol PP untuk ditindak," jelas Novi.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga menemukan sisa minyak yang menggumpal dan limbahnya meluber ke kampung warga.

Perwakilan Direksi PT Sari Mas Permai, Frank  mengaku pihaknya sudah memproses perpanjangan izin gangguan (HO) yang mati sejak 2013, namum hingga kini belum diproses Pemkot Surabaya.

"Memang izin HO kami mati sejak Januari 2013. Tapi kami sudah mengajukan perpanjangan ke BLH (Badan Lingkungan Hidup)," katanya. (*

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015