Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, berencana melibatkan kejaksaaan negeri (Kejari) dalam menagih pinjaman dari alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHD CHT) dan APBD, yang masih di 523 kelompok peternak sebesar Rp14 miliar.
     
"Kami sudah melakukan kepakatan dengan kejari dalam menagih pinjaman yang belum dikembalikan peternak, tapi sudah jatuh tempo," kata Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Bojonegoro Subekti, di Bojonegoro, Kamis.
     
Ia merinci pinjaman yang berasal dari DBH CHT dan APBD sebesar Rp14 miliar itu, di antaranya, ada sekitar Rp5,5 miliar yang belum jatuh tempo. Pinjaman sebesar Rp5,5 miliar itu, baru disalurkan 2014 lalu, kepada 136 kelompok ternak, sehingga jatuh temponya Desember 2016.
     
"Pinjaman yang sudah jatuh tempo jumlahnya sekitar Rp8 miliar, yang berasal dari pinjaman DBH CHT atau APBD, sejak 2003 lalu," ucapnya.
     
Menurut dia, kelompok ternak yang memiliki pinjaman DBH CHT dan APBD yaitu kelompok ternak sapi, ikan, domba, dan burung.
     
Lebih lanjut ia menjelaskan penagihan pinjaman sudah dilakukan kepada kelompok ternak, baik melalui surat yang dikirimkan satu persatu kepada kelompok ternak maupun petugas peternakan, yang menagih langsung.
     
"Kami telah mengirimkan surat penagihan langsung satu persatu kepada kelompok ternak beberapa hari lalu," ucapnya.
     
Oleh karena itu, katanya, kalau memang kelompok ternak tidak ada tanda-tanda mengembalikan pinjaman, maka tim kejari akan turun langsung menagih kepada peternak.
     
"Kami akan turun bersama tim kejari menagih kepada peternak kalau memang penagihan pinjaman tidak bisa berjalan lancar," ujarnya.
     
Menjawab pertanyaan, ia menyatakan belum dikembalikannya pinjaman dari DBH CHT dan APBD itu, banyak hal, mulai kelompok ternak yang sulit ditemui, juga usahanya tidak berkembang. 
     
Bahkan, lanjut dia, ada juga sejumlah peternak yang menjadi pengurus kelompok ternak sudah pindah domisili.
     
"Tapi kami tetap menagih pinjaman itu dengan mencari penanggung jawabnya, sebab jumlah pinjaman yang belum dikembalikan cukup banyak," ucapnya, menegaskan.
     
Yang jelas, katanya, pemberian pinjaman kepada kelompok ternak itu, merupakan usaha daerah untuk pengembangan ekonomi di masyarakat melalui peternakan. 
     
Ia juga menambahkan pemberian pinjaman kepada peternak yang berasal dari DBH CHT itu, juga dialokasikan kepada peternak yang daerahnya masuk sentra penghasil tembakau.     
     
"Sesuai ketentuan alokasi DBH CHT harus di daerah sentra penghasil tembakau," ucapnya. (*)


Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015