Tulungagung (Antara Jatim) - Aparat kepolisian di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menangkap tiga pria yang merupakan oknum PNS  karena melakukan judi gonggong atau ceki di wilayah Desa Wates, Kecamatan Campurdarat, Senin.
    
Dari penangkapan terhadap ketiga pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti 210 lembar kartu ceki, 10 pak kartu ceki, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.
    
Ketiga pelaku yang masing-nasing diidentifikasi bernama Supriyono (52), Suyono (41), dan Mukilan (64).
    
"Awal mula adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan ke Polres Tulungagung bahwasanya di Desa Wates, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, sedang berlangsung tindak pidana perjudian," ujarnya.
    
Berdasarkan hasil dari penyelidikan petugas, ternyata informasi tersebut benar adanya.
    
Sesampainya di lokasi, para petugas melakukan pemantauan dari luar rumah. Beberapa petugas menyusun strategi guna melakukan penggerebekan terhadap para pelaku judi.
    
Pemantauan terhadap para pelaku dirasa sudah cukup, petugas tidak membuang waktu langsung melakukan penggerebekan arena judi yang berlangsung di dapur rumah warga.
    
Sebagian para pelaku langsung melarikan diri guna menghindari sergapan petugas.
    
"Tiga pelaku berhasil ditangkap oleh petugas, selanjutnya pelaku beserta dengan barang bukti digelandang ke Mapolres Tulungagung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015