Surabaya, (Antara Jatim) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengecam aksi kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terkait dengan pembubaran aksi Aliansi Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) pada tanggal 12 November 2015.
Koordinator Divisi Sipil Politik (SIPOL) LBH Surabaya Suparman, menyebutkan akibat dari tindak kekerasan tersebut, 4 orang mahasiswa mengalami luka-luka dan harus dirawat di Puskesmas Socah, Madura.
"Tindak kekerasan dalam pembubaran aksi seolah melahirkan kembali wajah aparat keamanan dimasa orde totaliter (orde baru) yang represif," katanya dalam siaran persnya Jumat.
Ia mengemukakan, beberapa waktu yang lalu, peristiwa yang sama juga terjadi dalam pembubaran aksi buruh di Jakarta dan setiap kritik selalu dihadapi dengan kekerasan.
Selain itu, kata dia, tindakan represif tersebut juga tidak dibenarkan dalam negara hukum yang demokratis.
"Kekerasan yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian Resort Bangkalan merupakan perbuatan yang melanggar pasal 28 G ayat (1) yang berbunyi ” Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi," katanya.
Oleh karena itu, lanjut dia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya secara tegas menyatakan sikap sebagai berikut, pertama ,mengecam dan mengutuk tindakan kekerasan terhadap pembubaran aksi mahasiwa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa UTM.
"Meminta agar aparat kepolisian tidak melakukan kekerasan dalam melakukan pengamanan masyarakat yang menyampaikan pendapat di depan umum. Dan juga meminta kepada Kapolda Jawa Timur untuk menidak tegas oknum Kepolisian Polres Bangkalan yang melakukan kekerasan terhadap Mahasiswa UTM," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
Koordinator Divisi Sipil Politik (SIPOL) LBH Surabaya Suparman, menyebutkan akibat dari tindak kekerasan tersebut, 4 orang mahasiswa mengalami luka-luka dan harus dirawat di Puskesmas Socah, Madura.
"Tindak kekerasan dalam pembubaran aksi seolah melahirkan kembali wajah aparat keamanan dimasa orde totaliter (orde baru) yang represif," katanya dalam siaran persnya Jumat.
Ia mengemukakan, beberapa waktu yang lalu, peristiwa yang sama juga terjadi dalam pembubaran aksi buruh di Jakarta dan setiap kritik selalu dihadapi dengan kekerasan.
Selain itu, kata dia, tindakan represif tersebut juga tidak dibenarkan dalam negara hukum yang demokratis.
"Kekerasan yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian Resort Bangkalan merupakan perbuatan yang melanggar pasal 28 G ayat (1) yang berbunyi ” Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi," katanya.
Oleh karena itu, lanjut dia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya secara tegas menyatakan sikap sebagai berikut, pertama ,mengecam dan mengutuk tindakan kekerasan terhadap pembubaran aksi mahasiwa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa UTM.
"Meminta agar aparat kepolisian tidak melakukan kekerasan dalam melakukan pengamanan masyarakat yang menyampaikan pendapat di depan umum. Dan juga meminta kepada Kapolda Jawa Timur untuk menidak tegas oknum Kepolisian Polres Bangkalan yang melakukan kekerasan terhadap Mahasiswa UTM," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015