Jember (Antara Jatim) - Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Jember, Jawa Timur, menangani satu pelanggaran tindak pidana pemilu yang melibatkan seorang pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember.

"Berkas kasus pelanggaran pidana pemilu tentang keterlibatan PNS dalam kegiatan kampanye sudah dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), namun belum ada kesimpulan apakah kasus tersebut dapat dilanjutkan atau tidak," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jember, Dima Akhyar, Kamis.

Berdasarkan hasil rapat di Sentra Gakkumdu, lanjut dia, pihak aparat kepolisian menyatakan kesiapannya dalam menindaklanjuti berkas yang sudah dilimpahkan Panwaslu.

"Sedangkan pihak kejaksaaan masih mempelajari berkas pelanggaran pidana pemilu tersebut dan belum memberikan jawaban, apakah kasus tersebut bisa diteruskan atau tidak. Informasinya hari ini Kejari Jember memberikan jawaban," tuturnya.

Menurutnya, Panwaslu sudah memeriksa sejumlah saksi pelapor, terlapor, dan beberapa saksi yang diduga mengetahui terjadinya pelanggaran pidana pemilu tersebut, bahkan beberapa bukti dokumentasi terkait dengan pelanggaran tersebut sudah lengkap.

"Pelanggaran tersebut sudah memenuhi unsur pidana pemilu karena terlapor berinsial TS merupakan PNS yang seharusnya netral, kemudian melakukan tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu pasangan calon, dan menggunakan fasilitas negara yakni Kantor UPTD untuk menyimpan bahan kampanye berupa poster pasangan calon nomor urut satu Sugiarto-Dwi Koryanto," paparnya.

Ia menjelaskan tindakan yang dilakukan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan di Kecamatan Sukorambi tersebut melanggar pasal 71 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Dalam UU itu sudah jelas sanksinya yakni pidana penjara minimal satu bulan dan maksimal enam bulan, kemudian denda minimal sebesar Rp600 ribu dan maksimal Rp6 juta," katanya.

Sementara Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Jember, Ipda Ainur Rofik, mengatakan kasus pelanggaran pidana pemilu tersebut sudah dibahas di Sentra Gakkumdu, namun kewenangan untuk menyampaikan hasilnya diserahkan kepada Panwaslu Jember.

"Hasilnya sudah tercatat di Panwaslu, silakan konfirmasi ke sana. Polres Jember menyiagakan sebanyak 10 penyidik untuk memproses, apabila ada kasus tindak pidana pilkada," katanya singkat.

Kepala Dinas Pendidikan Jember, Bambang Hariono, saat dikonfirmasi mengaku belum tahu tentang kasus tindak pidana pemilu yang menjerat anak buahnya, sehingga belum bisa berkomentar banyak.

"Saya malah belum tahu tentang hal itu, namun pada prinsipnya kami mematuhi aturan dan menghormati azas praduga tak bersalah," kilahnya.

Kepala UPTD Pendidikan di Kecamatan Sukorambi berinisial TS kedapatan menyimpan dan membawa poster calon Bupati dan Wakil Bupati Jember nomor urut satu, Sugiarto-Dwi Koryanto, di Kantor UPTD setempat.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015