Sidoarjo, (Antara Jatim) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polsek Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil membekuk dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar pil koplo di wilayah hukum setempat.

Kepala Kepolisian Sektor Waru, Sidoarjo, Komisaris Polisi Fathoni, Sabtu, mengatakan, dua orang pelaku yang berhasil dibekuk tersebut masing-masing berinisial AR warga Tropodo, Waru dan AS warga Sedati.

"Pelaku AR mengaku mendapatkan pik koplo tersebut dari ES yang diduga sebagai bandar dari peredaran pil koplo tersebut," katanya.

Ia mengemukakan, awal mula pengungkapan kasus ini berasal dari penangkapan AR yang kedapatan membawa pil koplo.

"Dari temuan itu, petugas mengembangkan kasus dan menyelidiki asal barang dan ditemukan nama ES," katanya.

Petugas, kata dia, kemudian memancing dengan bertransaksi pembelian pil koplo dengan ES.

"Dari transaksi itu, ES meminta AH untuk mengantarkan pil koplo dan didapat dua ribu butir," katanya.

Ia mengatakan, petugas kemudian mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menggeledah dan menemukan pil koplo dari rumah ES sebanyak 48 ribu butir pil koplo siap jual.

"Untuk pelaku bernama ES pasal yang akan disangkakan, yakni tanpa hak mengedarkan, menjual obat keras atau terlarang sebagaiman dimaksud dalam pasal 196 Subs 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan," katanya.

Pelaku, kata dia, diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami juga meminta kepada warga masyarakat untuk memberitahukan kepada petugas kepolisian kalau mengetahui ada tindakan mencurigakan di wilayah masing-masing," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015