Pamekasan (Antara Jatim) - Petugas kepolisian Polsek Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Rabu, menangkap pelaku pencurian sepeda motor milik warga setempat.

"Penangkapan tadi pagi sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun Lon Delem, Desa Palengaan Daja, Kecamatan Palengaan," kata Kapolsek Palengaan AKP Sudarisman kepada Antara per telepon, Rabu siang.

Ia menjelaskan pelaku pencurian sepeda motor itu bernama Abd Rosid (32) dan yang bersangkutan memang dicurigai merupakan pelaku utama berbagai kasus pencurian sepada motor yang terjadi di wilayah Palengaan selama ini.

Saat ini, kata Sudarisman, tersangka ditahan di Mapolsek Palengaan, berikut barang bukti sepada motor Kawasaki milik warga setempat bernama Muhammad Hari.

Menurut Sudarisman, kasus pencurian sepeda motor itu telah terjadi beberapa hari lalu, namun tersangka baru bisa ditangkap polisi, Rabu (4/11).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sepeda motor Kawasaki milik warga bernama Mohammad Hari yang dicuri pelaku.

"Saat ini, kami juga berupaya mengembangkan penyidikan, akan kemungkinan adanya teman tersangka yang juga terlibat dalam kasus pencurian ini," kata Sudarisman menjelaskan.

Selain atas bantuan warga, penangkapan pelaku pencurian sepeda motor di Desa Palengaan Daja, Kecamatan Palengaan itu, juga berkat kerja sama dengan Babinsa, dari Kodim 0826 Pamekasan.

"Kami memang memerintahkan kepada anggota agar proaktif membantu berbagai jenis penyakit masyarakat dan mencegah terjadinya tindak pidana kriminal di desa," kata Komandan Kodim 0826 Pamekasan Letkol Arm Mawardi. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015