Ponorogo (Antara Jatim) - Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur mengklaim telah mengantongi sejumlah pelanggaran administratif yang dilakukan sejumlah KPU kabupaten/kota, dan melaporkan beberapa di antaranya karena berpotensi memicu sengketa dalam pilkada serentak, 9 Desember 2015.

"Sudah ada beberapa pelanggaran yang kami catat, baik dari kubu peserta maupun penyelenggara pilkada (KPU), namun intensitasnya masih ringan," ungkap Komisioner Bawaslu Jatim, Sri Sugeng Pudjiatmiko saat kunjungan kerja ke Ponorogo, Rabu.

Ia menggambarkan, sebagian pelanggaran yang sudah mereka kantongi di antaranya adalah masalah administratif, pemasangan alat peraga di luar yang dipasang KPU, hingga proses pendataan daftar pemilih tetap (DPT) pilkada.

Menurut Sugeng, semua kasus yang telah masuk langsung diproses sesuai prosedur.

Untuk kasus pelanggaran oleh penyelenggara ataupun tim sukses ditangani tim gakumdu (penegakan hukum terpadu) yang terdiri dari panwaslu, kepolisian, serta kejaksaan.

Sementara untuk pelanggaran yang diduga dilakukan oleh KPU ataupun oknum komisioner KPU akan ditindaklanjuti dengan meneruskan permasalahan ke Dewan Kehoirmatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Dari 19 kabupaten/kota di Jawa Timur yang sudah dimasukkan ke DKPP antara lain KPU Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan," paparnya.

Sugeng mengingatkan, lembaga penyelenggara pemilu haruslah bersikap netral dan tidak membuat kebijakan yang menunjukkan keberpihakan kepada peserta ataupun pihak kepentingan lain di dalam melaksanakan pilkada.

"Jika penyelenggara pemilu bekerja tidak sesuai aturan yang ada jelas ini akan memicu konflik di tengah masyarakat dan akan berdampak sosial politik yang berkepanjangan," ujarnya.

Sugeng menegaskan, sejauh ini Bawaslu Jatim telah memetakan sejumlah daerah yang dinilai rawan konflik maupun gugatan dalam perhelatan pilkada serentak, 9 Desember.

Beberapa daerah dimaksud antara lain, Mojokerto, Kediri, Jember, Banyuwangi, dan Situbondo karena menurutnya mulai dari awal sudah ada persoalan.

Sementara untuk Kabupaten Ponorogo dan Trenggalek berpeluang terjadi sengketa pilkada yang mengarah pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Sidoarjo dan Gresik juga dalam pengawasan dan pantauan kami," ujarnya.

Sri Sugeng menjelaskan, daerah-daerah yang memiliki potensi kerusuhan, sengketa pilkada maupun ekses negatif lain selama gelaran pilkada serentak telah dimasukkan dalam zona merah rawan konflik.

"Pada dasarnya semua daerah itu sama di dalam pengawasannya. Namun bagi daerah yang punya pengalaman rawan konflik, memang agak kita bedakan dan fokuskan, agar nantinya tidak timbul permasalahan yang berkepanjangan," ujarnya. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015