Surabaya (Antara Jatim) - Pengamat satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) Singky Soewadji yang menjadi tersangka pencemaran nama baik Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) Rahmat Sah mengaku siap ditahan pihak kepolisian kalau dianggap salah.
    
"Saya lebih baik ditahan, demi kebenaran. Ini yang saya tunggu, polisi lebih memihak kebenaran atau tidak dalam kasus ini," kata Singky saat usai menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur, Rabu.
    
Menurut Singky, dia lebih baik ditahan demi menyampaikan kebenaran dalam kasus penjarahan satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang kasusnya sudah dihentikan penyidikannya oleh Polrestabes Surabaya.
    
"Justru polisi menjadikan saya tersangka, karena saya ingin sampaikan kebenaran yang sudah terjadi dalam kasus penjarahan satwa KBS," katanya.
    
Ia menjadi tersangka dan diperiksa Polda Jatim sesudah dilaporkan Rasman Arif Nasution Pengacara Ketua PKBSI Rahmat Sah. Dalam laporannya Rasman menuding Singky melanggar Pasal 310 KUHP jo Pasal 311 KUHP jo Pasal 27 (3) jo Pasal 28 (2), Pasal 45 (1), (2) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
    
Tuduhan pada Singky itu didasarkan postingan Singky di Facebok yang isinya sebagai berikut : "Tahukah anda ? Apa kata PETA soal kandang Orang Utan seperti ini? Dan kandang seperti ini ada di Taman Hewan Pematang Siantar milik Ketum PKBSI Rahmat Shah lho !. Begini kok dibilang KBS tidak layak ? Masih lebih layak Taman Hewan Pematang Siantarkah ? Kenapa anggota PKBSI lain diam ?"
    
"Biar langit runtuh, kasus Penjarahan Satwa KBS harus diungkap dan penjahat konseervasi yang berkedok konservasi harus di Krangkeng seperti Orang Utan ini"
    
Kasus pencemaran nama baik ini ditangani langsung Kompol Kurniawan Wulandono Kanit V Pembakaran Subdit I TP Kameg Polda Jawa Timur. Untuk memenuhi pemeriksaan itu, Singky datang di Mapolda Jawa Timur sekitar pukul 10:00 WIB, Rabu.
    
Singky mengatakan bahwa Tim Pendowo Limo, julukan untuk para aktivis peduli Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang dikoordinir Trimoelja D. Soerjadi Advokat dan Pengacara Senior dari Surabaya siap menjamin agar dirinya tidak ditahan polisi.
    
Jaminan itu disampaikan secara tertulis Tim Pendowo Limo, diantaranya Trimoelja D. Soerjadi, Kasturi Sukiadi atau Pak Tjuk, Komang Wiarsa Sardjana, dan Sigit Hanggono Mantan Kadis Peternakan Provinsi Jawa Timur.
    
Dalam surat pernyataan jaminan itu disampaikan, kalau Singky dalam kasus pencemaran nama baik itu tidak perlu ditahan karena yang bersangkutan dipastikan tidak akan melarikan diri dan berkelakuan baik selama ini, khususnya dalam mengungkap kasus penjarahan satwa di KBS yang kasusnya sudah dihentikan penyidikannya oleh Polrestabes Surabaya.
    
Selain pernyataan jaminan tidak akan lari dari kasus yang dihadapi, para penjamin juga memastikan, kalau Singky tidak akan menghilangkan barang bukti selama proses penyidikan dilakukan polisi.
    
Sementara itu, dalam rangka peringati "Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional" (HCPSN), elemen masyarakat, pecinta satwa dan para pemerhati yang di koordinator oleh Advokad senior Trimoelja D. Soerjadi SH akan menggelar aksi peduli lingkungan yakni dengan cara membersihkan Tugu Monumen Polisi Istimewa, membagikan bunga buat pengendara yang lewat, orasi dan baca puisi dan melepas burung merpati. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015