Tulungagung (Antara Jatim) - Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur, Kamis menggelar razia tambang pasir ilegal di sepanjang bantaran Sungai Brantas, Tulungagung, melanjutkan operasi penertiban serupa di beberapa daerah lain seperti Bojonegoro, Ngawi, Kediri serta Jombang.
"Kami fokus melakukan penertiban tambang pasir ilegal menggunakan mesin mekanik yang banyak beroperasi di sepanjang aliran Sungai Brantas dan Bengawan Solo," kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Jatim, Mohammad Noer usai memimpin razia tambang pasir ilegal di Sungai Brantas, Desa Sambirobyong, Tulungagung, Kamis.
Operasi penggerebekan tambang pasir liar yang didukung jajaran Satpol PP Tulungagung serta aparat kepolisian, TNI, provost serta polisi militer itu berhasil menyita sedikitnya dua mesin mekanik, dua rakit ponton serta sejumlah slang untuk menyedot pasir dari dasar sungai.
Namun seperti operasi-operasi sebelumnya, penggeberekan yang digelar mulai pukul 08.00 WIB hingga 09.30 WIB itu tak satupun berhasil menangkap pelaku penambangan ataupun pemilik alat penyedot pasir tersebut.
Saat puluhan petugas berseragam lengkap dan bersenjata laras panjang itu sampai di lokasi saat para pekerja tambang pasir sudah kabur melarikan diri.
"Lokasinya terbuka sehingga begitu petugas datang mereka langsung kabur dan hanya meninggalkan peralatan mesin penyedot pasir ini," kilah M Noer saat dikonfirmasi wartawan.
Tak ada upaya pengejaran dilakukan. Para penambang yang di antaranya diyakini sebagai pemilik usaha tambang pasir ilegal itu membaur bersama puluhan warga lain dan menyaksikan jalannya penggerebekan hingga petugas menyita sejumlah barang bukti berupa mesin mekanik berikut perlengkapan slang untuk menyedot pasir.
Petugas Satpol PP dibantu warga setempat lalu mengangkut mesin mekanik yang berhasil disita untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Tulungagung.
Sementara, ponton yang dibuat dari rangkaian kayu dan bambu yang dipasang dengan pelampung berupa tong-tong bekas dibongkar dan sebagian ditenggelamkan/dihanyutkan ke sungai.
"Kasus ini selanjutnya kami limpahkan ke kepolisian untuk dilakukan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Segala aktivitas penambangan pasir ilegal menggunakan mesin mekanik di sepanjang aliran ataupun bantaran Sungai Brantas dan Bengawan Solo dilarang," tegas M Noer.
Ia menegaskan, langkah penertiban dilakukan berdasar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jatim Nomor 1/2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan galian Golongan C.
"Dalam perda itu diatur mana-mana daerah atau kawasan yang boleh ditambang dan mana yang tidak, serta prosedur perizinan yang harus dipatuhi oleh para pelaku usaha pertambangan," tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Tulungagung, Wahiyd Masrur mengakui aktivitas penambangan pasir ilegal di sepanjang aliran Sungai Brantas masih marak terjadi.
Namun ia berdalih kewenangan penertiban penambangan pasir liar/ilegal ada di tangan Satpol PP Provinsi Jatim, karena perda yang mengatur masalah pertambangan ada di tingkat provinsi.
"Kami hanya bekerja sesuai tupoksi yang berlaku. Karena kewenangan ada di (satpol PP) provinsi, maka posisi kami hanya koordinatif dengan melaporkan kasus pertambangan liar di Sungai Brantas ke provinsi," ujarnya.
Sejumlah warga yang berhasil dikonfirmasi Antara mengungkapkan, aktivitas penambangan pasir di bantaran Sungai Brantas sebenarnya baru aktif kembali beberapa hari terakhir.
Sebelumnya, kata warga, penambang memilih menghentikan sementara aktivitas penambangan pasir menyusul operasi besar-besaran segala aktivitas penambangan di Jatim pascainsiden tewasnya aktivis lingkungan Salim Kancil di Lumajang.
"Baru dua hari aktif lagi dan sudah digerebek. Apesnya penambang, karena nekat beraktivitas lagi. Padahal sepekan lalu semua penambangan pasir berhenti," tutur Khoirul, warga Tulungagung yang ikut menyaksikan penggerebekan.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015
"Kami fokus melakukan penertiban tambang pasir ilegal menggunakan mesin mekanik yang banyak beroperasi di sepanjang aliran Sungai Brantas dan Bengawan Solo," kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Jatim, Mohammad Noer usai memimpin razia tambang pasir ilegal di Sungai Brantas, Desa Sambirobyong, Tulungagung, Kamis.
Operasi penggerebekan tambang pasir liar yang didukung jajaran Satpol PP Tulungagung serta aparat kepolisian, TNI, provost serta polisi militer itu berhasil menyita sedikitnya dua mesin mekanik, dua rakit ponton serta sejumlah slang untuk menyedot pasir dari dasar sungai.
Namun seperti operasi-operasi sebelumnya, penggeberekan yang digelar mulai pukul 08.00 WIB hingga 09.30 WIB itu tak satupun berhasil menangkap pelaku penambangan ataupun pemilik alat penyedot pasir tersebut.
Saat puluhan petugas berseragam lengkap dan bersenjata laras panjang itu sampai di lokasi saat para pekerja tambang pasir sudah kabur melarikan diri.
"Lokasinya terbuka sehingga begitu petugas datang mereka langsung kabur dan hanya meninggalkan peralatan mesin penyedot pasir ini," kilah M Noer saat dikonfirmasi wartawan.
Tak ada upaya pengejaran dilakukan. Para penambang yang di antaranya diyakini sebagai pemilik usaha tambang pasir ilegal itu membaur bersama puluhan warga lain dan menyaksikan jalannya penggerebekan hingga petugas menyita sejumlah barang bukti berupa mesin mekanik berikut perlengkapan slang untuk menyedot pasir.
Petugas Satpol PP dibantu warga setempat lalu mengangkut mesin mekanik yang berhasil disita untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Tulungagung.
Sementara, ponton yang dibuat dari rangkaian kayu dan bambu yang dipasang dengan pelampung berupa tong-tong bekas dibongkar dan sebagian ditenggelamkan/dihanyutkan ke sungai.
"Kasus ini selanjutnya kami limpahkan ke kepolisian untuk dilakukan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Segala aktivitas penambangan pasir ilegal menggunakan mesin mekanik di sepanjang aliran ataupun bantaran Sungai Brantas dan Bengawan Solo dilarang," tegas M Noer.
Ia menegaskan, langkah penertiban dilakukan berdasar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jatim Nomor 1/2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan galian Golongan C.
"Dalam perda itu diatur mana-mana daerah atau kawasan yang boleh ditambang dan mana yang tidak, serta prosedur perizinan yang harus dipatuhi oleh para pelaku usaha pertambangan," tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Tulungagung, Wahiyd Masrur mengakui aktivitas penambangan pasir ilegal di sepanjang aliran Sungai Brantas masih marak terjadi.
Namun ia berdalih kewenangan penertiban penambangan pasir liar/ilegal ada di tangan Satpol PP Provinsi Jatim, karena perda yang mengatur masalah pertambangan ada di tingkat provinsi.
"Kami hanya bekerja sesuai tupoksi yang berlaku. Karena kewenangan ada di (satpol PP) provinsi, maka posisi kami hanya koordinatif dengan melaporkan kasus pertambangan liar di Sungai Brantas ke provinsi," ujarnya.
Sejumlah warga yang berhasil dikonfirmasi Antara mengungkapkan, aktivitas penambangan pasir di bantaran Sungai Brantas sebenarnya baru aktif kembali beberapa hari terakhir.
Sebelumnya, kata warga, penambang memilih menghentikan sementara aktivitas penambangan pasir menyusul operasi besar-besaran segala aktivitas penambangan di Jatim pascainsiden tewasnya aktivis lingkungan Salim Kancil di Lumajang.
"Baru dua hari aktif lagi dan sudah digerebek. Apesnya penambang, karena nekat beraktivitas lagi. Padahal sepekan lalu semua penambangan pasir berhenti," tutur Khoirul, warga Tulungagung yang ikut menyaksikan penggerebekan.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015