Bojonegoro (Antara Jatim)  - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, mengalokasikan anggaran sebesar Rp5,7 miliar di dalam APBD Perubahan 2015, yang dipersiapkan untuk membayar kontraktor PT Arthesis Perdana, Malang, dalam pengadaan pupuk bagi petani tembakau pada 2009.
    
"Anggaran Rp5,7 miliar untuk membayar pengadaan pupuk dialokasikan melalui Dinas Perhutanan dan Perkebunan (Dishutbun)," kata Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Pemkab Bojonegoro Ibnoe Soeyothi, di Bojonegoro, Kamis.
    
Saat ini, lanjut dia, APBD Perubahan 2015 masih menunggu pengesahan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.
    
Lebih lanjut ia menjelaskan sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan keputusan Mahkamah Agung (MA) bahwa pemkab harus membayar pengadaan pupuk kepada PT Arthesis Persada, Malang. 
    
"Alokasi anggaran pembayaran uang pengadaan pupuk melalui Dishutbun," ucapnya.
    
Namun, Kepala Dishutbun Bojonegoro Nuzulul Hudaya, menyatakan belum bisa melakukan pembayaran pengadaan pupuk kepada kontraktor, disebabkan terbentur masalah administrasi yaitu penempatan rekening alokasi anggaran.
    
"Ketentuannya alokasi anggaran tahun ini tidak bisa dimanfaatkan untuk membayar pengadaan pupuk yang pelaksanaanya pada 2009," ucapnya.
    
Data yang diperoleh bahwa pemkab dalam pengadaan pupuk untuk petani tembakau dengan nilai mencapai Rp2,771 miliar, pada 2009,  dilakukan melalui kontraktor PT Arthesis Perdana, Malang.
    
Bantuan pupuk yang diberikan kepada 31 kelompok tani, dengan luas areal tanaman tembakau sekitar 600 hektare itu, berupa pupuk NPK, ZK, termasuk obat-obatan insektisida.
    
Dari hasil uji laboratorium yang dilakukan Sucofindo dan Disperindag Provinsi Jawa Timur, menyebutkan sebanyak 180 ton pupuk NPK yang sudah dikirim kepada petani dengan nilai Rp1,8 miliar tidak sesuai spesifikasi.
    
Pupuk NPK yang diterima petani kandungan N berkisar 1,09 - 4,14, P berkisar 0,86 - 4,97 dan K berkisar 0,005 - 0,69.
    
Sesuai kontrak spesifikasi pupuk yang disyaratkan, N-14, P-10 dan K-6 dan pengirimannya langsung ke kelompok tani.
    
Dalam gugatan secara hukum pemkab kalah sampai tingkat Mahkamah Agung (MA) dan diwajibkan membayar pengadaan pupuk kepada petani tembakau di daerahnya berikut bunganya lebih dari Rp5 miliar. (*)




Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015