Lumajang (Antara Jatim) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dijadwalkan mengunjungi keluarga Salim Kancil dan Tosan yang menjadi korban pembunuhan dan penganiayaan aktivis antitambang di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Sabtu.

"Memang benar rencananya Bu Khofifah akan mengunjungi keluarga Salim Kancil dan Tosan di Desa Selok Awar-Awar sekitar pukul 15.30 WIB," kata Tim Advokasi yang mendampingi kasus Salim Kancil dan Tosan, A'ak Abdullah A-Kudus di Lumajang.

Menurutnya, Menteri Sosial akan berkunjung ke keluarga almarhum Salim kancil terlebih dahulu dan bertemu dengan keluarganya, kemudian baru mengunjungi rumah Tosan yang juga masih satu desa tersebut.

"Pak Tosan juga sudah pulang dari Rumah Sakit Saiful Anwar Malang, sehingga beliau juga ada di rumah bersama keluarga dan sukarelawan yang mendampinginya di sana," katanya.

A'ak mengatakan Kementerian Sosial juga dikabarkan akan memberikan bantuan dan santunan kepada keluarga almarhum Salim Kancil dan Tosan sebagai salah satu bentuk kepedulian untuk meringankan beban keluarga aktivis antitambang itu.

"Kalau tidak terlalu sore, kemungkinan Bu Menteri juga dijadwalkan untuk melihat tambang pasir di Desa Selok Awar-Awar, namun jadwal itu masih menyesuaikan dengan kondisi di lapangan," kata A'ak yang juga Koordinator LSM Laskar Hijau itu.

Sebelum berkunjung ke rumah aktivis antitambang korban pembunuhan dan penganiayaan di Desa Selok Awar-Awar, Menteri Khofifah Indar Parawansa direncanakan melakukan pertemuan dengan sejumlah pejabat di Pendapa Pemkab Lumajang dan memantau Program Keluarga Harapan (PKH) di salah satu kecamatan di kabupaten setempat.

Dua aktivis antitambang Desa Selok Awar-Awar yakni Salim Kancil dan Tosan dianiaya oleh preman bayaran yang disuruh oleh kepala desa setempat Hariyono pada 26 September 2015.

Bahkan Salim Kancil dianiaya hingga tewas di balai desa setempat dan Tosan mengalami luka parah hingga dilarikan ke rumah sakit setempat.

Akibat tragedi pasir "berdarah" itu, Kepolisian Daerah Jatim sudah menetapkan sebanyak 37 tersangka dengan enam berkas perkara di antaranya berkas perkara kasus pembunuhan Salim Kancil, penganiayaan aktivis antitambang Tosan, dan penambangan pasir liar (ilegal mining).(*)

     

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015