Jember (Antara Jatim) - Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM Kabupaten Jember, Anas Makruf, mengatakan sebanyak tiga izin pertambangan diterbitkan di Kabupaten Jember oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Timur.

"Disperindag Jatim telah menerbitkan tiga izin baru pertambangan di Jember yakni satu perusahaan telah mendapatkan izin menambang pasir besi di Desa Paseban-Kecamatan Kencong, dan dua perusahaan mendapatkan izin pertambangan mangan di Kecamatan Silo," tuturnya di sela-sela rapat dengar pendapat di DPRD Jember, Selasa.

Pimpinan DPRD Jember bersama Perhutani, Kantor Lingkungan Hidup dan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Jember, serta Polres Jember melakukan rapat dengar pendapat tentang pertambangan di kabupaten setempat.

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian ESDM, lanjut dia, seluruh izin dan pengawasan pertambangan di daerah dialihkan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

"Kami sudah tidak memiliki kewenangan apapun untuk izin tambang karena sepenuhnya berada di Pemprov Jatim," katanya.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengalihkan semua wewenang pemberian izin yang berkaitan dengan ekologi, dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi. 

Hal itu untuk mengantisipasi dan mengurangi risiko kerusakan alam, sekaligus meminimalisasi penyalahgunaan pemberian izin ekologis oleh pemerintah kabupaten/kota, termasuk izin pertambangan.

"Setelah diterbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pihak Disperindag ESDM Jember tidak memiliki kewenangan karena yang menerbitkan seluruh izin Usaha pertambangan diambil alih oleh Pemprov," paparnya.

Ia menyebutkan sebanyak 200 titik aktivitas pertambangan di Kabupaten Jember pada tahun 2015, namun untuk pertambangan di Kecamatan Kencong dan Silo sudah tidak beroperasi karena izinnya habis.    

Sementara Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi mengatakan Pemkab Jember tidak boleh tinggal diam, meskipun perizinan pertambangan sudah dikeluarkan dan menjadi kewenangan Disperindag Jatim.

"Pimpinan DPRD akan meminta kepada Penjabat Bupati Jember Supaad untuk berhati-hati dalam mengambil langkah terkait dengan pertambangan, agar kasus meninggalnya aktivis antitambang Salim Kancil tidak terjadi di Jember," ucap politisi PKB itu.

Ia menilai potensi konflik di Jember kemungkinan lebih parah dibandingkan dengan Lumajang karena hampir semua masyarakat di Desa Paseban menolak, sehingga legislator di DPRD Jember juga menolak adanya tambang galian B tersebut.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2015